Sertifikat Lahan Pusat Pemerintahan Papua Selatan di Salor Resmi Terbit

Sertifikat Lahan Pusat Pemerintahan Papua Selatan di Salor Resmi Terbit

BPN Merauke Pastikan Lahan Pusat Pemerintahan Papua Selatan di Salor Sudah Bersertifikat-Istimewa.-

MERAUKE – Pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan di kawasan Salor, Kabupaten MERAUKE, kini memasuki babak baru. Lahan yang menjadi jantung administrasi provinsi termuda di Indonesia itu akhirnya memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten MERAUKE, Pantoan Tambunan, pada Senin (10/11). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam proses pembangunan dan penataan wilayah administratif Papua Selatan yang sedang berkembang pesat.

“Sertifikat untuk lahan pusat pemerintahan sudah terbit atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Semua sertifikat untuk lahan pusat pemerintahan memang kami yang terbitkan,” ujar Pantoan menegaskan.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, maka status kepemilikan lahan seluas 150 hektar di kawasan Salor kini sah secara hukum dan tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi. Lahan itu sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten MERAUKE kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk digunakan sebagai pusat aktivitas pemerintahan.

Tahap Lanjutan: Pembahasan Hibah untuk Instansi Vertikal

Lebih lanjut, Pantoan mengungkapkan bahwa rencana hibah sebagian lahan kepada sejumlah instansi vertikal akan dibahas setelah ada kepastian mengenai lembaga mana saja yang akan menempati kawasan tersebut.

“Kelanjutannya nanti akan dibicarakan kemudian, setelah fix instansi vertikal mana saja yang diberikan lokasi pada areal bersangkutan,” jelasnya.

Pernyataan ini menandakan bahwa tahap perencanaan dan penataan wilayah di pusat pemerintahan baru Papua Selatan masih terus berlangsung. Pemerintah daerah berupaya memastikan agar pembagian lahan dilakukan secara tepat sasaran, sesuai kebutuhan masing-masing instansi yang akan beroperasi di sana.

BPN Fokus pada Legalisasi Aset, Bukan Ganti Rugi

Dalam kesempatan yang sama, Pantoan menegaskan bahwa peran BPN hanya sebatas proses legalisasi aset berdasarkan dokumen resmi yang diterima. Pihaknya tidak berwenang mengurus urusan ganti rugi lahan, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

“Kami BPN tidak mengurusi soal ganti rugi. (Jika pun ada), itu urusan pemerintah. Kami hanya melegalkan aset sesuai dokumen yang diberikan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat untuk lahan tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebelum lahan tersebut secara resmi dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten MERAUKE.

“Proses legal atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan itu berlangsung pada masa saya menjabat,” tambahnya.

Langkah Strategis Menuju Tata Pemerintahan Definitif

Penerbitan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi administratif Papua Selatan. Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan, hal ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pemerintahan di wilayah baru tersebut.

Lahan di kawasan Salor itu direncanakan menjadi pusat aktivitas pemerintahan daerah, termasuk pembangunan kantor gubernur, dinas-dinas provinsi, serta instansi vertikal yang akan mendukung pelayanan publik di Papua Selatan.

 

Dengan status hukum yang kini telah sah, pembangunan di kawasan itu diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.

Sumber: