Papua Selatan Siap Miliki RTRW Definitif, Menteri ATR/BPN: Semua Pihak Sudah Sepakat
Papua Selatan Siap Miliki RTRW Definitif, Menteri ATR/BPN: Semua Pihak Sudah Sepakat-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN — Pemerintah pusat terus memperkuat dasar hukum pembangunan di wilayah timur Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pijakan utama pembangunan daerah, khususnya di Provinsi PAPUA SELATAN.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan pada awal Oktober 2025, Nusron memastikan bahwa Persetujuan Substansi RTRW Provinsi PAPUA SELATAN akan segera ditandatangani dalam waktu dekat.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi PAPUA SELATAN. Insyaallah dalam waktu 1–2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi PAPUA SELATAN akan kami teken persetujuannya,” ujar Menteri Nusron usai rapat, Senin (27/10/2025).
Persetujuan tersebut menjadi tahap awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Menurut Nusron, setiap dokumen Tata Ruang harus memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia menambahkan, hasil pembahasan lintas sektor ini menunjukkan adanya kesepahaman dan sinergi kuat antar pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, termasuk provinsi, Ketua DPRD, kemudian dari semua kementerian yang terlibat, semua setuju, dan tidak ada pertentangan,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa percepatan penyusunan RTRW PAPUA SELATAN dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.
“Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di PAPUA SELATAN,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia menekankan bahwa percepatan kebijakan Tata Ruang ini mutlak diperlukan agar program strategis nasional bisa segera berjalan tanpa hambatan administratif.
“Kita ingin cepat, agar swasembada cepat tercapai. Baik pangan, air, maupun energi, sudah kita selesaikan di sini, berdasarkan Inpres dan Kepres,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana beserta jajaran, bersama sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih yang turut membahas sinkronisasi kebijakan tata ruang di wilayah timur Indonesia.
Sumber: