Food Estate Merauke Dipantau DPD RI: Prioritaskan Keberlanjutan dan Kepentingan Warga Papua
Kementan dan DPD RI Tinjau Food Estate Merauke, Pastikan Manfaat untuk Masyarakat Papua-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Food estate Merauke kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian dan Komite II DPD RI turun langsung meninjau perkembangan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut di PAPUA SELATAN. Program yang digadang-gadang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat Papua ini terus dipantau pelaksanaannya agar tetap berjalan sesuai rencana. Di lapangan, keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari progres fisiknya, tetapi juga dari penerimaan masyarakat serta perlindungan terhadap hak-hak mereka, khususnya pemilik lahan adat.
Dalam konteks itulah kunjungan kerja ini menjadi penting. Pengawasan dari lembaga negara dibutuhkan untuk memastikan pembangunan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kawasan pertanian di Merauke. Selain memastikan kelancaran pelaksanaan PSN, kunjungan tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain agar proses pembangunan tetap berjalan seimbang dan berkelanjutan.
Kementerian Pertanian yang hadir bersama Komite II DPD RI melakukan serangkaian agenda pengawasan di Kabupaten Merauke. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, bersama Direktur Lahan dan Irigasi Pertanian yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Hermanto. Mereka didampingi Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, serta Danrem 174/Anim Ti Waninggap.
Sebelum meninjau lapangan, rombongan menggelar dialog dengan masyarakat untuk mendengar pandangan dan harapan terkait keberlanjutan pembangunan food estate. Setelah itu, kunjungan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Distrik Tanah Miring, salah satu titik utama pengembangan proyek tersebut.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah. Komite II menegaskan bahwa setiap PSN, terlebih proyek sebesar food estate, harus tetap memperhatikan keberadaan lahan adat dan hak masyarakat setempat sebagai pemilik mayoritas lahan pertanian.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menjelaskan bahwa proyek pengembangan pangan dan energi di Merauke telah berjalan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menargetkan pembangunan kawasan food estate seluas satu juta hektare.
“Diharapkan, pelaksanaan proyek strategis nasional dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Papua, tak terkecuali masyarakat adat Papua, sebagai pemilik mayoritas lahan pertanian,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini, sejumlah pejabat dari Sekretariat Jenderal DPD RI turut mendampingi, termasuk Kepala Bagian Sekretariat Komite II dan Tenaga Ahli Komite II. Seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi wujud komitmen DPD RI dalam menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat, sehingga pelaksanaan food estate tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga pada kesejahteraan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat.
Sumber: