Penetapan Sekda Papua Selatan Menunggu Keputusan Presiden

Penetapan Sekda Papua Selatan Menunggu Keputusan Presiden

Gubernur Apolo: Sekda Definitif Tunggu Hak Prerogatif Presiden--Istimewa.

DISWAY.ID PAPUA SELATAN – Gubernur PAPUA SELATAN, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif untuk Provinsi PAPUA SELATAN kini sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Merauke, Kamis (31/7/2025).

Menurut Gubernur Apolo, jabatan Sekda merupakan jabatan eselon I yang setara dengan direktur jenderal di kementerian atau lembaga pusat. Oleh karena itu, proses penetapannya harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sekda itu jabatan eselon I, jadi SK-nya bukan dikeluarkan oleh gubernur atau menteri, tapi oleh Presiden melalui Keputusan Presiden,” jelas Apolo Safanpo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Presiden (Kepres) ditetapkan, proses seleksi calon Sekda terlebih dahulu melewati tahapan panjang, dimulai dari panitia seleksi di tingkat provinsi, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian ke Kementerian Sekretariat Kabinet, sebelum akhirnya sampai ke meja presiden.

“Setiap SK presiden harus melewati Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 sampai 10 menteri yang ditunjuk oleh presiden,” ujar Gubernur Apolo.

Tak Bisa Ditetapkan Sembarangan

Gubernur Apolo juga mengingatkan bahwa penetapan Sekda bukanlah wewenang daerah, termasuk gubernur atau bahkan Menteri Dalam Negeri. Oleh sebab itu, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden memiliki hak prerogatif, sehingga tidak bisa ditargetkan waktunya. Kita tidak bisa memaksakan kehendak, termasuk saya sebagai gubernur,” tegasnya.

Apapun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh Presiden, menurutnya, akan dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi PAPUA SELATAN.

“Yang memutuskan adalah Presiden. Kita hanya bisa melaksanakan keputusan tersebut, siapapun yang dipilih,” tutup Apolo.

 

Dengan penjelasan ini, Gubernur Apolo berharap masyarakat memahami bahwa proses penetapan Sekretaris Daerah tidak bisa dilakukan secara instan, dan seluruh pihak diharapkan bersabar menanti keputusan final dari Presiden.

Sumber: