MRP Nilai Penyusunan RTRW Papua Selatan Terburu-Buru, Soroti Minimnya Keterlibatan Masyarakat Adat
MRP Kritik Proses RTRW Papua Selatan: Konsultasi Publik Dinilai Tak Maksimal-Istimewa.-
“RTRW Papua Selatan memuat aspek sosial budaya, termasuk perhatian terhadap hak ulayat dan cagar budaya yang wajib dicantumkan,” ujar Ulmi, Jumat (14/11).
Ia juga menyebut sudah dilakukan pembahasan lintas kementerian untuk memastikan perlindungan kawasan sakral, termasuk pemetaan wilayah sakral dan cagar budaya sebagai dasar penetapan ruang.
Proses tersebut berujung pada penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW Papua Selatan pada 17 Oktober 2025. Penetapan ini juga dilakukan setelah survei terpadu di empat kabupaten, yang menghasilkan dua Surat Keputusan penting:
-
SK Nomor 430 tentang kebutuhan pengembangan wilayah (hutan lestari, pemukiman, dan infrastruktur).
-
SK Nomor 591 terkait kawasan pertanian, termasuk area persawahan.
“Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan SK terkait kawasan hutan, termasuk area perkebunan,” tambah Ulmi.
Sumber: