MRP Nilai Penyusunan RTRW Papua Selatan Terburu-Buru, Soroti Minimnya Keterlibatan Masyarakat Adat

Rabu 19-11-2025,16:56 WIB
Reporter : Aries setianto
Editor : Aries setianto

 

Ia juga menyebut sudah dilakukan pembahasan lintas kementerian untuk memastikan perlindungan kawasan sakral, termasuk pemetaan wilayah sakral dan cagar budaya sebagai dasar penetapan ruang.

 

Proses tersebut berujung pada penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW Papua Selatan pada 17 Oktober 2025. Penetapan ini juga dilakukan setelah survei terpadu di empat kabupaten, yang menghasilkan dua Surat Keputusan penting:

 

  • SK Nomor 430 tentang kebutuhan pengembangan wilayah (hutan lestari, pemukiman, dan infrastruktur).

  • SK Nomor 591 terkait kawasan pertanian, termasuk area persawahan.

 

“Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan SK terkait kawasan hutan, termasuk area perkebunan,” tambah Ulmi.

Kategori :