Perdasus OAP Dibahas dalam Diskusi Publik, Apolo Safanpo Tekankan Aspek Hukum

Perdasus OAP Dibahas dalam Diskusi Publik, Apolo Safanpo Tekankan Aspek Hukum

Diskusi Perdasus OAP, Gubernur Papua Selatan Soroti Kekuatan Hierarki Regulasi-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Upaya memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap Orang Asli Papua (OAP) terus menjadi perhatian utama di Provinsi Papua Selatan. Dalam kerangka otonomi khusus, pembahasan regulasi tidak hanya menyentuh aspek substansi, tetapi juga kekuatan hukum agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat dijalankan secara efektif.

 

Kesadaran akan pentingnya dasar hukum yang kuat inilah yang mendorong Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan menggelar diskusi publik terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke, Sabtu (13/12), dan menjadi ruang dialog untuk membedah posisi strategis OAP dalam kerangka regulasi daerah.

 

Diskusi publik yang mengangkat tema “Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus” ini dibuka langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Dalam sambutannya, Apolo mengawali dengan penjelasan mengenai sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlandaskan pada konstitusi sebagai hukum tertinggi, kemudian diikuti oleh undang-undang.

 

Menurut Apolo Safanpo, sebagian besar undang-undang di Indonesia bersifat sektoral karena hanya mengatur satu bidang tertentu. Ia mencontohkan Undang-Undang TNI yang mengatur pertahanan, serta Undang-Undang Kepolisian yang mengatur urusan kepolisian.

 

“Nah, itu disebut undang-undang sektoral karena hanya mengatur satu sektor saja,” kata dia.

 

Berbeda dengan undang-undang sektoral, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memiliki karakter yang lebih luas. Safanpo menjelaskan bahwa Undang-Undang Otsus mengatur hampir seluruh sektor dan bidang, sehingga membutuhkan regulasi turunan untuk mengatur pelaksanaannya secara lebih rinci.

 

Ia menyinggung pengaturan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang tercantum dalam Undang-Undang Otsus. Pada bagian akhir undang-undang tersebut, pengaturan lebih lanjut didelegasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Perdasus.

 

“Kalau pengaturannya diturunkan ke Peraturan Pemerintah, secara hierarki itu lebih kuat,” ujarnya.

 

Safanpo juga menilai bahwa dalam praktiknya, Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) kerap menghadapi kendala ketika berhadapan dengan regulasi pemerintah pusat. Hal ini disebabkan Peraturan Pemerintah berada pada tingkat hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Perdasus.

 

“Kalau kita awali dengan Perdasus, kemudian pemerintah pusat menerbitkan PP, maka secara hierarki kita kalah,” katanya.

 

Oleh karena itu, Gubernur Papua Selatan mendorong agar Perdasus dan Perdasi yang ada di Papua dapat ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah. Dengan status yang setara, ketika terjadi benturan regulasi, asas kekhususan atau lex specialis tetap dapat diberlakukan.

 

“Kalau sudah setara PP, maka ketika terjadi benturan regulasi, aturan yang bersifat khusus bisa tetap dijalankan,” pungkasnya.

Sumber: