Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pastikan RTRW Papua Selatan Segera Disahkan

Selasa 07-10-2025,08:30 WIB
Reporter : Aries setianto
Editor : Aries setianto

DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penandatanganan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan. Dokumen strategis ini menjadi pondasi hukum yang akan mengatur arah pembangunan wilayah, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya usai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025), Nusron Wahid menyampaikan bahwa proses pembahasan lintas kementerian telah mencapai tahap akhir.
“Hari ini kami menggelar rapat lintas sektoral membahas konsep Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam satu hingga dua hari ke depan akan kami teken,” ujarnya optimis.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, keberadaan RTRW memiliki posisi vital sebagai dasar hukum dan pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah. Tanpa adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka penyusunan RTRW baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tidak dapat dilanjutkan.

“Persetujuan ini hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman semua pihak. Alhamdulillah semua setuju, tidak ada pertentangan, baik dari empat kabupaten, pemerintah provinsi, DPRD, maupun kementerian terkait,” jelas Nusron.

Ia menambahkan, percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan di wilayah paling timur Indonesia berjalan searah dengan kebijakan nasional. Nusron juga menegaskan bahwa dokumen RTRW tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, termasuk perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat lokal.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan dilandasi oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.
“Inpres tersebut diberikan langsung oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan agar percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi dapat segera direalisasikan, termasuk di Papua Selatan,” tegas Zulkifli.

Menurutnya, percepatan ini tidak bisa ditunda mengingat program swasembada pangan menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo. “Kita ingin cepat agar target swasembada bisa tercapai. Pangan, air, dan energi adalah prioritas utama. Semuanya sudah kita bahas dan sepakati di forum ini,” ujarnya.

Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh program pembangunan, khususnya sektor pangan, dapat berjalan dengan terencana, legal, dan berkelanjutan. Selain memperkuat tata ruang daerah, kebijakan ini juga menjadi bukti kolaborasi antarkementerian dalam mendukung visi besar Indonesia menuju kemandirian pangan, air, dan energi.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron Wahid turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama jajaran teknis Kementerian ATR/BPN. Hadir pula sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih yang menunjukkan dukungan penuh terhadap percepatan penetapan RTRW Papua Selatan.

 

Langkah cepat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen penuh mendorong pembangunan Papua Selatan agar sejajar dengan daerah lain, sekaligus menjadi bagian penting dari peta besar pembangunan nasional.

Kategori :

Terpopuler