disway.id Papua Selatan -- Kepulauan Riau kembali jadi garda terdepan dalam pengamanan pangan nasional. Minggu (22/6/2025), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan Batu Ampar resmi menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal China yang masuk tanpa dokumen lengkap.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan dalam sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC). Hasilnya? Sertifikat kesehatan dari negara asal dinyatakan tidak valid dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah dokumen diperiksa secara cermat oleh petugas kami, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan dari negara asal tidak sesuai,” ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri.
Tak Punya Dokumen Lengkap? Sayur Harus Keluar dari Indonesia
Sayuran asin yang dikirim dalam satu kontainer itu langsung ditahan oleh Karantina Kepri. Sesuai Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina, pemilik barang diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen. Tapi sayangnya, tenggat waktu itu lewat tanpa hasil.
“Setelah tiga hari, pemilik tidak bisa menyanggupi. Maka, tindakan penolakan dilakukan dan barang harus dikeluarkan dari wilayah NKRI,” jelas Herwintarti.
Kenapa Sayur Asin Bisa Ditolak? Ini Penjelasan Resminya
Tindakan ini bukan tanpa dasar. Salah satu pertimbangan utama adalah mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi merusak tanaman lokal dan mengganggu kesehatan manusia.
Selain itu, tindakan ini juga jadi bagian dari upaya menjaga sumber daya alam hayati dan memastikan keamanan pangan nasional terutama di wilayah perbatasan seperti Kepri yang sangat rentan terhadap lalu lintas barang ilegal.
“Kami menjalankan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan ini adalah bentuk pengawasan ketat kami demi ketahanan dan keamanan pangan nasional,” lanjut Herwintarti.
Selaras dengan Asta Cita: Menuju Swasembada Pangan
Tindakan Karantina Kepri ini juga sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, yang menegaskan pentingnya dukungan terhadap visi besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Barantin mendukung penuh program Asta Cita untuk mewujudkan swasembada pangan nasional dengan memastikan setiap media pembawa masuk dalam kondisi aman, sehat, dan layak konsumsi,” tegas Herwintarti.
Langkah Tegas untuk Jamin Makanan Aman
Dengan penolakan ini, Karantina Kepri menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap masuknya komoditas pangan tanpa dokumen sah. Tindakan seperti ini bukan cuma soal regulasi, tapi soal melindungi masyarakat dari potensi ancaman kesehatan dan menjaga martabat ketahanan pangan Indonesia.
Buat masyarakat, ini jadi pengingat penting bahwa keamanan pangan dimulai dari pengawasan ketat sejak pintu masuk negara. Dan Karantina Kepri udah buktikan mereka siap jadi barikade pertama dalam menjaga kualitas bahan pangan di negeri ini.