Pemerintah Lepas Status Kawasan Hutan 474 Ribu Hektare untuk PSN Wanam Merauke

Pemerintah Lepas Status Kawasan Hutan 474 Ribu Hektare untuk PSN Wanam Merauke

Nusron Wahid: Kawasan Hutan 474 Ribu Hektare di Merauke Jadi Lahan Cetak Sawah-Istimewa.-

MERAUKE – Pemerintah resmi melepas status kawasan hutan seluas 474 ribu hektare di Kabupaten MERAUKE, Papua Selatan. Lahan tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam yang dirancang sebagai pusat cadangan pangan nasional melalui program cetak sawah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, dari total luas lahan yang dimohonkan, 451 ribu hektare sudah tercatat dalam Peta Bidang Tanah (PBT).

“Dari yang dimohonkan, itu 474.000 hektare yang sudah dilepas dari status kawasan hutan. Yang sudah terbit PBT itu 451.000 hektare,” ujar Nusron di Jakarta, Senin, 29 September 2025, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan tanah negara yang belum berpenghuni sehingga tidak ada proses pembebasan lahan. “Kan ini hutan, punya negara. Nggak ada pembebasan lahan, belum ada penduduknya. Nggak ada yang bermukim di situ,” jelasnya.

Lebih rinci, Nusron menyebutkan data lahan dalam PBT meliputi 1.140 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan permukiman pekerja PSN, 263 ribu hektare untuk sawah, serta 146 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Meski demikian, ia tidak merinci perkembangan pembangunan PSN tersebut karena menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, pemerintah juga telah mengurus administrasi lahan PSN di wilayah Kota Merauke. “Yang 41 ribu hektare di Merauke Kota itu untuk sawah juga, dan sebagian sudah digarap,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air di Kemenko Pangan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I dari berbagai kementerian dan lembaga.

 

Langkah pelepasan status kawasan hutan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengembangan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Sumber: