Hingga Oktober, Samsat Papua Selatan Catat Penerimaan Pajak Rp70 Miliar
Pajak Daerah Papua Selatan Capai Rp70 Miliar, Menanti Regulasi Turunan Perda Baru-Istimewa.-
MERAUKE — Kinerja penerimaan pajak daerah di Provinsi Papua Selatan menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, total penerimaan pajak yang dikelola melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) telah mencapai Rp70 miliar, atau mendekati rata-rata capaian tahunan yang selama ini menembus angka Rp100 miliar.
“Tahun 2025 sampai dengan bulan ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp70 miliar,” ujar Kepala Bidang Pemungutan pajak daerah Provinsi Papua Selatan, Pamfilia Ferdinanda, saat ditemui di Halogen Hotel, Jumat (23/10).
Pamfilia menjelaskan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Namun, untuk jenis pungutan daerah lainnya, pelaksanaannya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Menurutnya, evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait sudah selesai dilakukan, tetapi implementasinya baru dapat dijalankan setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan.
“Kalau peraturan, evaluasi sudah dilakukan di pusat. Nanti setelah Perda-nya disahkan, akan ada turunan berupa peraturan gubernur untuk pelaksanaannya,” jelas Pamfilia.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum tersebut sangat penting agar proses pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Pamfilia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyampaikan potensi penerimaan masing-masing sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Potensi penerimaan ini penting, karena akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD ke depan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menargetkan agar hingga akhir tahun, total penerimaan pajak dapat melampaui rata-rata tahunan, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pendataan wajib pajak di wilayah baru tersebut.
Dengan pencapaian Rp70 miliar hingga Oktober, Papua Selatan menunjukkan bahwa sektor perpajakan daerah masih menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah, sekaligus fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan daerah otonomi baru itu.
Sumber: