SK Sekda Papua Selatan Tunggu Tangan Presiden, Gubernur: Kita Harus Sabar

Gubernur Apolo Safanpo sebut penetapan Sekda Papua Selatan wewenang Presiden.--Istimewa.
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Masyarakat PAPUA SELATAN tengah menanti siapa yang akan mengisi posisi penting sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Namun, penetapan ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur PAPUA SELATAN, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa jabatan Sekda provinsi merupakan jabatan tinggi madya (Eselon I) yang setara dengan direktur jenderal atau deputi di kementerian. Oleh karena itu, satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan menetapkan adalah Presiden Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Jadi itu sudah di luar kewenangan Pemprov dan Menteri juga, jadi kita tunggu Keputusan Presiden,” ujar Apolo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Apolo menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi di tingkat daerah sudah selesai. Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya meneruskan ke Kementerian Sekretariat Kabinet, sebelum akhirnya sampai ke meja Presiden.
Terkait kapan SK akan diterbitkan, Gubernur menyebut bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden dan tidak bisa dipastikan waktunya.
Di tengah penantian itu, Apolo mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan siap menerima siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Sekda PAPUA SELATAN. Ia mengingatkan pentingnya taat pada prosedur hukum agar tidak terjadi konflik kepentingan.
“Pengalaman di Papua pernah terjadi dualisme Sekda. Ada yang ditetapkan Presiden dan ada yang ditetapkan Gubernur. Ini tidak boleh terjadi lagi karena merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Tiga nama calon Sekda PAPUA SELATAN yang telah diusulkan ke pusat antara lain:
-
Ferdinandus Kainakaimu, saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Mappi
-
Michael Roeny Gomar, Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otus PAPUA SELATAN
-
Petrus Mahuze, Asisten Administrasi Umum di Provinsi Papua Pegunungan
Kini, masyarakat hanya bisa menunggu keputusan resmi dari Presiden RI untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan memegang jabatan strategis ini.
Sumber: