ICLD Soroti Sistem Pemungutan Suara Lokal di Papua Selatan yang Menyerupai Noken

ICLD Soroti Sistem Pemungutan Suara Lokal di Papua Selatan yang Menyerupai Noken

ICLD Soroti Sistem Pemungutan Suara Lokal di Papua Selatan yang Menyerupai Noken--Istimewa.

disway.id Papua Selatan -- Dalam dinamika demokrasi lokal di Papua Selatan, muncul praktik pemungutan suara yang menarik perhatian banyak pihak. Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), melalui salah satu asisten penelitinya, Sandy Hulu, mengungkapkan bahwa daerah tersebut menerapkan sistem yang mirip dengan sistem noken sebuah metode pemilu khas Papua meski dengan nama dan bentuk yang berbeda.

Dalam sebuah diskusi bertajuk Menjaga Integritas Pemilu dengan Perbaikan Tata Kelola Pemilu yang berlangsung di Menteng, Jakarta, Sandy mengungkapkan bahwa praktik serupa noken ini dikenal dengan sebutan "sistem omen" dan "sistem satu perahu." Kedua sistem ini digunakan di sejumlah wilayah Papua Selatan saat pemilihan kepala daerah.

Namun, berbeda dengan sistem noken yang sudah diakui dalam regulasi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sistem omen dan satu perahu belum memiliki legitimasi hukum yang serupa.

“Faktanya, di lapangan mereka memakai pola seperti noken, hanya saja namanya diubah. Ini tentu menimbulkan persoalan karena tidak ada dasar hukumnya dalam PKPU maupun putusan MK,” jelas Sandy.

Lebih lanjut, Sandy menjelaskan bahwa secara formal, sistem noken hanya diizinkan di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Akan tetapi, berdasarkan temuan dari gerakan partisipasi publik Jaga Suara, praktik serupa turut berkembang di Papua Selatan.

“Di Papua Selatan, mereka menyebutnya sistem omen. Caranya, masyarakat berkumpul di rumah adat untuk secara kolektif menentukan calon pilihan mereka,” ujar Sandy.

Ia menambahkan bahwa metode ini juga dikenal dalam bentuk lain sebagai "sistem satu perahu," seperti yang ditemukan di Merauke. Sayangnya, praktik ini kerap luput dari perhatian penyelenggara pemilu, padahal kenyataannya terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Asmat.

“Sistem ini seolah tak terlihat, padahal di beberapa tempat pemungutan suara di Asmat, tim kami mendapati praktik omen dilakukan,” ungkapnya.

Sandy menekankan bahwa kearifan lokal memang penting untuk dilestarikan. Namun, dalam konteks pemilu, hak konstitusional setiap individu sebagai pemilih tetap harus dihormati dan dilindungi.

“Ini jadi dilema antara menjaga tradisi lokal dan memastikan pemilu berjalan sesuai asas satu orang satu suara. Karena meskipun sistem omen dan satu perahu tidak dikategorikan sebagai sistem noken, praktiknya hampir serupa,” pungkasnya.

 

Indonesian Center for Legislative Drafting melalui pemantauan dan riset mendalam berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola pemilu yang adil, transparan, dan sesuai konstitusi. Temuan seperti ini menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya memperbaiki sistem pemilu nasional, khususnya dalam menjembatani antara nilai-nilai lokal dan aturan nasional yang berlaku.

Sumber: