Razia Sopi di Kampung Mandekman, Polisi Hentikan Produksi Miras Tradisional
Tekan Peredaran Miras Ilegal, Aparat Lakukan Razia Sopi di Wilayah Muting-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Merauke. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menertibkan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Penindakan terhadap produksi dan peredaran miras ilegal dinilai penting untuk menciptakan rasa aman, sekaligus mencegah dampak sosial yang ditimbulkan akibat konsumsi minuman keras tanpa izin. Dalam konteks ini, aparat kepolisian tidak hanya fokus pada peredaran, tetapi juga menyasar langsung sumber produksi di tingkat masyarakat.
Jajaran Polsek Muting bersama personel Brimob yang melaksanakan pengamanan di PT IJS menggelar razia sopi di Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Senin (15/12). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras tradisional ilegal di wilayah hukum Polres Merauke.
Dalam pelaksanaan razia, petugas mendapati aktivitas pembuatan miras tradisional jenis sopi yang sedang berlangsung di dapur rumah seorang warga berinisial M.S. Aparat langsung menghentikan proses produksi tersebut dan melakukan tindakan tegas di lokasi.
Kapolsek Muting, Ipda Melkianus Bunga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh bahan baku pembuatan sopi yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bahan tersebut kembali digunakan atau diedarkan kepada masyarakat.
“Petugas menemukan aktivitas penyulingan sopi yang sedang berlangsung. Bahan pembuatan langsung dimusnahkan, sedangkan alat-alat produksi kami amankan ke Mapolsek Muting,” ujar Melkianus dalam keterangannya.
Selain memusnahkan bahan baku, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi sebagai barang bukti. Adapun barang bukti tersebut meliputi dua buah dandang berukuran besar, dua unit kompor untuk proses penyulingan, empat jerigen penampung hasil sopi, serta dua pipa yang telah dipotong-potong.
Sementara itu, pemilik rumah yang juga diketahui sebagai pembuat miras sopi, berinisial M.S., untuk sementara diamankan di Mapolsek Muting. Yang bersangkutan dimintai keterangan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Razia sopi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui langkah penindakan tersebut, aparat berharap situasi kamtibmas di wilayah Distrik Ulilin dan sekitarnya tetap kondusif.
Sumber: