Program Bapenda Papua Ringankan Beban Pajak Warga, Denda Rp1,8 Miliar Dihapus

Program Bapenda Papua Ringankan Beban Pajak Warga, Denda Rp1,8 Miliar Dihapus-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Bapenda Provinsi PAPUA terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui program pembebasan sanksi administratif PKB/BBNKB dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini digelar sejak 30 Agustus hingga 30 September 2025, dan berhasil menarik antusiasme masyarakat dengan total 5.993 unit kendaraan yang melakukan registrasi ulang. Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran pajak sekaligus memberikan ruang bernapas bagi wajib pajak yang masih terdampak kondisi ekonomi belum stabil.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi PAPUA, Ardi Ronald Bengu, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,8 miliar. “Program ini cukup membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan penerimaan PKB, meski nilainya menurun dibanding program yang sama pada bulan sebelumnya,” ujarnya di Jayapura, Jumat (4/10).
Ardi mengungkapkan, pokok pajak yang benar-benar terbayarkan selama program berlangsung mencapai Rp5,7 miliar. Menurutnya, kebijakan keringanan pajak ini menjadi bentuk perhatian Bapenda PAPUA terhadap situasi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
Meski begitu, data yang dihimpun Bapenda menunjukkan bahwa total penerimaan PKB pada September 2025 tercatat sebesar Rp7,5 miliar, lebih rendah dibanding rata-rata penerimaan bulan Juli dan Agustus yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan.
Penurunan tersebut, jelas Ardi, bukan tanpa sebab. Ia menilai bahwa daya beli masyarakat masih belum sepenuhnya kembali normal. Selain itu, tren penjualan kendaraan baru hingga September 2025 juga mengalami penurunan sebesar 13,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini turut berdampak pada penurunan penerimaan pajak kendaraan.
Kendati demikian, Bapenda PAPUA tetap optimis mampu mencapai target penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun. Ardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan strategi pengumpulan pajak, khususnya pada triwulan keempat 2025 yang menjadi periode krusial untuk mengejar capaian target.
Dengan pendekatan yang humanis dan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, Bapenda Papua berupaya menjadikan program pembebasan denda pajak tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban rakyat.
Sumber: