KPK Dorong Transparansi Dana Otsus Papua Selatan, Fokus pada Sistem dan Data OAP

KPK Dorong Transparansi Dana Otsus Papua Selatan, Fokus pada Sistem dan Data OAP

KPK Ingatkan Papua Selatan: Dana Otsus Harus Jelas Penggunaan dan Manfaatnya--Istimewa.

DISWAY.ID PAPUA SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pengelolaan Dana Otsus Papua agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Hal itu disampaikan Kasatgas KPK Wilayah V, Adrian Patria, dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-PAPUA SELATAN, Forkopimda, serta perwakilan kementerian dan lembaga, Rabu (20/8/2025).

Adrian menjelaskan, tata kelola Dana Otsus perlu diperbaiki mengingat kondisi fiskal PAPUA SELATAN yang dinilai rapuh. Hampir seluruh APBD PAPUA SELATAN bergantung pada transfer pemerintah pusat, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otsus.

“Semakin sempit ruang fiskal kita, apalagi tahun 2026 ada pemotongan anggaran hampir Rp300 triliun secara nasional. Itu akan berdampak besar, terutama bagi PAPUA SELATAN yang PAD-nya sangat kecil,” ujar Adrian.

Dana Otsus Harus Dipisahkan dari Sistem Umum

Menurutnya, kelemahan utama pengelolaan Dana Otsus selama ini adalah pencampuran dana dengan pos anggaran lain. Akibatnya, sulit melakukan evaluasi maupun pelacakan penggunaan dana.

“Awalnya masuk dana Otsus, tapi keluarnya bercampur, jadi tidak jelas dan tidak bisa ditracking. Karena itu, KPK menyarankan agar dana ini ditandai di dalam sistem keuangan, yang nantinya terintegrasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas,” jelas Adrian.

Ia menegaskan, transparansi sangat penting untuk menjawab keresahan masyarakat yang selama ini merasa tidak tahu bagaimana Dana Otsus digunakan dan di mana dampaknya terlihat.

Data OAP Jadi Penentu Besaran Dana

Selain sistem keuangan, Adrian menyoroti pentingnya akurasi data Orang Asli Papua (OAP) sebagai salah satu variabel utama penentuan besaran Dana Otsus. Namun, hingga kini masih ada perdebatan terkait definisi dan kriteria OAP.

“UU sudah menyatakan OAP adalah mereka yang memiliki bapak atau ibu orang asli Papua. Tapi bagaimana dengan mereka yang lahir dan besar di Papua tanpa darah Papua? Ini belum diatur jelas,” katanya.

Adrian mencontohkan, Papua Barat telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang lebih rinci dalam mendefinisikan OAP. Perdasus itu menetapkan bahwa selain keturunan langsung, mereka yang orang tuanya sudah tinggal minimal 25 tahun di Papua juga dapat diakui sebagai OAP.

“Tadi saya minta ke gubernur dan bupati Merauke agar penyusunan Perdasus OAP ini menjadi prioritas. Dengan begitu, data kita semakin jelas dan perhitungan Dana Otsus lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Harapan ke Depan

 

KPK berharap tata kelola Dana Otsus Papua Selatan jilid II ini benar-benar memberi jawaban nyata bagi masyarakat. Transparansi sistem keuangan dan pendataan OAP yang akurat diyakini dapat menjadi kunci agar dana tersebut tidak hanya habis dibelanjakan, tetapi juga membangun masa depan Papua yang lebih baik.

Sumber: