DPR Papua Selatan Bahas RPJMD 2025–2029, Fondasi Awal Pembangunan Provinsi Baru

DPR Papua Selatan Bahas RPJMD 2025–2029, Fondasi Awal Pembangunan Provinsi Baru

RPJMD Pertama Papua Selatan Jadi Landasan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan--Istimewa.

DISWAY.ID PAPUA SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Selatan 2025–2029. Sidang yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) itu dipimpin langsung Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun.

Dalam sambutannya, Heribertus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia juga mengingatkan bahwa sehari sebelumnya DPR Papua Selatan telah mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

RPJMD ini disusun melalui tahapan berjenjang sehingga dapat menjadi perhatian serius,” tegas Heribertus dalam pidatonya.

RPJMD Pertama di Papua Selatan

Heribertus menekankan, sebagai daerah otonomi baru, Papua Selatan membutuhkan landasan pembangunan yang kuat dan terarah. RPJMD 2025–2029 ini menjadi dokumen perencanaan pertama yang akan menjadi pijakan penting bagi perjalanan pembangunan provinsi termuda di Indonesia tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD tidak boleh mengabaikan potensi sektoral dan harus menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua Selatan. Proses panjang yang dilalui memastikan dokumen ini memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

RPJMD adalah wujud penting untuk mengawal arah pembangunan provinsi baru ini,” ujar Heribertus.

Menentukan Masa Depan Papua Selatan

Menurut Ketua DPR, masa depan Papua Selatan akan sangat ditentukan oleh keseriusan semua pihak dalam menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Visi besar yang diusung adalah mewujudkan Papua Selatan yang sejahtera, aman, dan damai.

Dengan pembahasan RPJMD ini, DPR Papua Selatan berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di provinsi baru tersebut.

Sumber: