Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Papua Selatan, Ini Ajakan Gubernur Apolo Safanpo

Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Papua Selatan, Ini Ajakan Gubernur Apolo Safanpo

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Papua Selatan--Istimewa.

disway.id Papua Selatan -- Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan.

Lewat program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, warga kini dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.

Tunggakan masa lalu, termasuk denda keterlambatan, seluruhnya dihapuskan.

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya.

Ia mengimbau warga segera mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk memproses pemutihan tersebut.

“Lunasi pajak kendaraan anda dengan ringan sehingga anda dapat berkendara dengan lebih tenang dan lebih aman,” ujar Apolo dalam ajakannya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Program ini tidak hanya mengurangi beban administrasi masyarakat, tapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di daerah.

Dengan pembayaran pajak yang lebih ringan, diharapkan masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi secara hukum saat berkendara di jalan.

Tak hanya itu, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara bertahap.

Pasalnya, insentif ini mendorong lebih banyak warga yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena beban denda, kini bersedia menyelesaikan kewajibannya.

 

Momen seperti ini tentu tidak datang setiap waktu. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini menjadi langkah penting menuju tertib administrasi dan kepatuhan bersama.

Sumber: