PDPB Papua Selatan Semester II: Bawaslu Kritik Ketidakwajaran Data, KPU Bahas Mekanisme Pembaruan
Bawaslu Soroti Akurasi Data dalam PDPB Papua Selatan, KPU Diminta Perkuat Kolaborasi-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Dalam setiap proses pemilu, akurasi data pemilih selalu menjadi fondasi yang menentukan kualitas demokrasi. Di Provinsi Papua Selatan, isu tersebut kembali mengemuka ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Pleno yang berlangsung pada Kamis (11/12) itu tidak sekadar menjadi ajang penyampaian data, tetapi juga ruang terbuka bagi pengawas pemilu untuk menyampaikan catatan penting terkait validitas informasi pemilih.
Pada kesempatan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan hadir dengan serangkaian kritik konstruktif. Mereka menilai sejumlah hal dalam PDPB perlu mendapat perhatian serius, terutama yang berkaitan dengan ketidakwajaran angka pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa kabupaten. Menurut Bawaslu, konsistensi dan ketepatan data pemilih bukan hanya syarat administratif, tetapi pilar utama menuju pemilu yang inklusif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pleno tersebut turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari jajaran KPU provinsi dan kabupaten, TNI/Polri, hingga unsur pemerintah daerah, yang menunjukkan bahwa proses PDPB memang membutuhkan sinergi lintas lembaga. Keterlibatan berbagai sektor inilah yang diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di wilayah Papua Selatan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Felix Yeuw Tethool, menjadi salah satu yang menyampaikan sorotan tajam terkait penyajian data PDPB. Ia menyoroti fenomena tidak adanya pemilih baru di Kabupaten Merauke pada triwulan III serta absennya data pemilih TMS di Kabupaten Asmat.
“Dalam catatan pengawasan kami, mengapa Kabupaten Merauke tidak memiliki pemilih baru pada triwulan III, dan mengapa Kabupaten Asmat tidak memiliki pemilih TMS?” kata Felix di Aula KPU Provinsi Papua Selatan.
Felix menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, KPU perlu memberi perhatian serius terhadap anomali data tersebut agar tidak berdampak pada hak pilih masyarakat.
“Temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius KPU agar dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat tidak kehilangan hak pilih,” tegas Felix.
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir. Ia menilai pelaksanaan PDPB idealnya dilakukan dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat atau pihak terkait, baik dari sisi teknis oleh KPU maupun pada aspek pengawasan oleh Bawaslu.
“Kami memberikan catatan penting terhadap PDPB ini. Agar pelaksanaannya lebih baik ke depan, KPU perlu berkolaborasi dengan banyak pihak, baik dalam aspek teknis oleh KPU maupun dalam proses pengawasan oleh Bawaslu,” ujar Muhazir.
Muhazir menegaskan bahwa Bawaslu tetap konsisten mengawal proses pemutakhiran data dari awal hingga akhir.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih, ini kan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, terpercaya, dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di Provinsi Papua Selatan,” lanjutnya.
Dari sisi penyelenggara, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, memaparkan alur dan mekanisme pembaruan data PDPB sepanjang semester II. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan kewajiban regulasi sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“PDPB ini adalah proses rutin sebagaimana amanat undang-undang yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah pada pemilih baru berusia 17 tahun atau yang baru menikah, pindah domisili, pensiunan TNI/Polri, serta pemilih yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Theresia.
Dalam rapat itu, KPU dari empat kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel turut menyampaikan rekapitulasi PDPB yang berisi daftar pemilih baru, data pemilih TMS, serta perubahan-perubahan data lainnya. Sebagai bentuk transparansi, pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.
Sumber: