DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Kebijakan pemerataan fiskal kembali menjadi perhatian setelah pemerintah memastikan penyaluran dana transfer umum untuk Papua Selatan pada tahun 2026. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp 3 triliun, mencakup seluruh kabupaten, kota, dan provinsi yang berada di wilayah Papua Selatan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas daerah dalam menyelenggarakan layanan pemerintahan, pembangunan, hingga kebutuhan dasar masyarakat.
Penyaluran dana transfer umum Papua Selatan merupakan bagian dari mekanisme transfer ke daerah yang setiap tahun disiapkan pemerintah pusat. Melalui dana ini, daerah-daerah dengan kemampuan fiskal berbeda diharapkan memiliki ruang anggaran yang lebih merata sehingga pelaksanaan desentralisasi berjalan optimal. Konsep pemerataan tersebut menjadi dasar utama dalam penetapan besaran alokasi untuk masing-masing wilayah.
Komponen dana transfer umum terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU dialokasikan pemerintah pusat sebagai instrumen pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Besarannya dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, daerah yang kebutuhan pembangunan lebih besar dan kapasitas fiskalnya terbatas akan mendapatkan alokasi yang lebih proporsional.
Sementara DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan negara dan dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. DBH mencakup penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi, hasil tambang, hingga kehutanan, serta dari sektor perpajakan seperti PPh dan PBB.
Dari total Rp 3 triliun dana transfer umum ke Papua Selatan, Kabupaten Merauke tercatat sebagai penerima alokasi terbesar. Merauke mendapatkan jatah mencapai Rp 1 triliun, terdiri dari DBH sebesar Rp 15 miliar dan DAU sebesar Rp 1 triliun. Besaran ini mencerminkan kebutuhan fiskal Merauke sebagai wilayah dengan aktivitas pemerintahan dan pembangunan terbesar di Papua Selatan.
Alokasi dana dalam jumlah signifikan tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan layanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan dana pemerintah pusat, daerah memiliki ruang lebih besar untuk memastikan program-program prioritas dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.