Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Kesehatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas umum. Program ini diberlakukan di perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga ruang publik lain yang rawan terpapar asap rokok.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan Pengendalian Penyakit, Pengendalian Penduduk dan KB Papua Selatan, Agustinus Muyak, SKM, mengatakan bahwa penerapan KTR bukan sekadar wacana, tetapi telah menjadi program terencana yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lintas sektor.
“Kami di Dinas Kesehatan sudah membangun sistem yang jelas. Dalam kawasan tersebut harus bebas dari asap rokok, tidak boleh menjual maupun memproduksi rokok,” ujar Agustinus saat menjadi narasumber di RRI Merauke, Kamis (2/10/2025).
Ada Sanksi untuk Pelanggar
Agustinus menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang disertai sanksi bagi pelanggar KTR. Bentuk sanksi bisa berupa teguran lisan hingga denda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Setiap regulasi tentu ada reward dan punishment. Kalau melanggar bisa ditegur, bahkan didenda. Harapannya, masyarakat patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena sadar pentingnya kesehatan,” tambahnya.
Bahaya Rokok Ancam Perokok Pasif
Ia juga mengingatkan bahwa bahaya rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi justru lebih berisiko bagi perokok pasif. Karena itu, pemerintah berharap dukungan penuh masyarakat agar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR benar-benar steril dari asap rokok.
“Perkantoran, sekolah, rumah sakit, sampai tempat bermain anak sebaiknya bersih dari asap rokok. Meski ada instansi yang menyediakan ruang khusus merokok, kawasan tanpa rokok harus benar-benar dijaga agar tidak tercemar,” jelasnya.
Program ini dijalankan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif secara terintegrasi. Pemprov Papua Selatan ingin memastikan bahwa kebijakan KTR bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan untuk melindungi kesehatan masyarakat.