DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Keberhasilan program pembangunan di suatu daerah sangat ditentukan oleh seberapa kuat fondasi informasi yang melandasinya. Tanpa adanya pemetaan riil mengenai kondisi masyarakat di lapangan, alokasi anggaran dan program kerja berisiko tidak menyentuh akar persoalan. Kesadaran akan pentingnya akurasi informasi inilah yang mendorong pemerintah daerah di wilayah selatan Papua untuk terus membenahi sistem administrasi dan perencanaan pembangunan mereka dari tingkat paling bawah.
Di tengah upaya percepatan kesejahteraan, tantangan geografis dan pemetaan kondisi sosial-ekonomi masyarakat menjadi hal yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, pengumpulan instrumen informasi yang valid, mutakhir, dan terintegrasi kini menjadi prioritas utama. Melalui ketersediaan sistem yang teratur, setiap perumusan kebijakan, intervensi anggaran, hingga eksekusi program pemberdayaan di tingkat kampung dapat berjalan dengan efisiensi yang jauh lebih tinggi.
Langkah konkret dalam pembenahan ini ditunjukkan secara nyata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel, Papua Selatan. Dalam rangka memperkuat fondasi perencanaan pembangunan yang berbasis pada fakta riil, mereka secara resmi memperluas implementasi Sistem Informasi Orang Asli Papua Selatan (SIRIOS). Pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan mampu menghadirkan data terpilah OAP di Boven Digoel yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Kehadiran basis data yang terperinci tersebut nantinya akan dijadikan sebagai rujukan utama dan dasar esensial dalam penyusunan kebijakan daerah, proyeksi penganggaran, hingga pelaksanaan program Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dengan demikian, seluruh hak-hak afirmasi dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan langsung menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Komitmen besar ini ditandai dengan dibukanya secara resmi agenda Workshop Perluasan Sistem Informasi Orang Asli Papua Selatan (SIRIOS). Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus, di Aula Baperinda Kabupaten Boven Digoel pada Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, tim dari Provinsi Papua Selatan, para kepala distrik, serta para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Urgensi Data Terpilah Spesifik dari Tingkat Kampung
Dalam arahannya, Wakil Bupati Marlinus menyampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang melakukan konsolidasi yang sangat intensif di seluruh penjuru negeri untuk mewujudkan agenda besar Satu Data Indonesia. Kebijakan nasional tersebut secara legal formal telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Meskipun regulasi nasional sudah berjalan, Marlinus menggarisbawahi bahwa implementasi kebijakan tersebut di tanah Papua membutuhkan sebuah pendekatan yang jauh lebih spesifik dan kontekstual. Pendekatan khusus tersebut harus dilakukan melalui penyediaan data terpilah OAP di Boven Digoel yang digali dan bersumber langsung dari tingkat kampung.
“Data yang memuat kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga garis keturunan OAP merupakan kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Marlinus.
Menurut pandangannya, ketersediaan informasi yang mendalam tersebut tidak dapat ditawar lagi. Dirinya mengingatkan bahwa tanpa adanya pegangan informasi yang valid, seluruh perencanaan pembangunan yang dirancang oleh pemerintah tidak akan pernah benar-benar menjawab apa yang menjadi kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Kunci Keberhasilan Aspek Afirmasi Otonomi Khusus
Lebih lanjut, Marlinus menegaskan bahwa program Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk konkret dari keberpihakan negara. Keberpihakan tersebut diwujudkan melalui tiga pilar utama, yaitu perlindungan, pemberdayaan, serta afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP). Oleh sebab itu, tingkat keberhasilan dari implementasi ketiga pilar Otsus ini sangat bergantung pada ketersediaan data pendukung yang lengkap serta valid.
“Ketiga aspek penting dari Otsus ini dapat terlaksana apabila data terpilah OAP sudah tersedia,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan secara berulang bahwa selama data terpilah OAP yang berbasis pada indikator ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan garis keturunan ini belum tersedia dengan baik, maka roda perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selamanya tidak akan mampu menjawab kebutuhan substantif dari OAP itu sendiri.
Guna mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut, Marlinus mengajak seluruh elemen birokrasi, mulai dari kepala distrik hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk bergerak bersama. Sinergi yang kuat dalam menyediakan data terpilah melalui platform SIRIOS ini harus segera diperkokoh, khususnya melibatkan institusi kunci seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Baperinda, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Landasan Regulasi dan Nilai Strategis Integrasi Data
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Selatan, Nugroho Asrianto, turut memberikan pandangannya mengenai tata kelola data sektoral di daerah. Dirinya menilai bahwa data sejatinya merupakan fondasi utama dan instrumen paling vital dalam setiap proses roda pembangunan daerah. Ketika sebuah sistem informasi sudah terintegrasi secara holistik, maka seluruh tahapan penyusunan program, perencanaan makro, hingga penganggaran mikro dapat dieksekusi secara lebih efektif serta tepat sasaran.
“Data menjadi instrumen utama dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu diperlukan penguatan kelembagaan data di tingkat Provinsi Papua Selatan,” jelas Nugroho.
Sebagai wujud keseriusan dalam memperkuat aspek kelembagaan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan pun telah menetapkan payung hukum yang kuat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Satu Data Tingkat Provinsi, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Orang Asli Papua (SIRIOS). Kedua regulasi tingkat provinsi ini menjadi landasan hukum yang kokoh dalam membangun sebuah arsitektur sistem informasi yang kredibel. Sistem ini dirancang untuk mampu menghadirkan data sektoral sekaligus data terpilah OAP di Boven Digoel yang valid, saling terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif.
Menurut Nugroho, keberadaan sistem data terpilah OAP ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Informasi tersebut tidak hanya menjadi kompas dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka pendek dan panjang, melainkan juga mendukung penuh pelaksanaan Otsus yang berorientasi kuat pada asas perlindungan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.
Mengakhiri penjelasannya, Nugroho menekankan bahwa keberhasilan integrasi ini menuntut komitmen kolaborasi lintas perangkat daerah yang konsisten. Melalui wadah Forum Satu Data, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten maupun provinsi dapat menyatukan visi dan memiliki persepsi yang sama dalam membangun tata kelola data yang bersih, transparan, dan terpadu.