Kemendagri Minta Pemprov Papua Selatan Transparan Paparkan Data Evaluasi Tiga Tahun DOB
Mengejar Predikat Baik, Papua Selatan Beberkan Capaian Pembangunan dan Keuangan dalam Evaluasi Kemendagri-Istimewa-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Memasuki usia tiga tahun sejak dimekarkan sebagai daerah otonomi baru (DOB), kinerja penyelenggaraan pemerintahan Provinsi PAPUA SELATAN resmi diuji secara menyeluruh. Pemerintah pusat menuntut agar pembuktian efektivitas pemekaran wilayah ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Langkah pengujian ini ditandai dengan pelaksanaan evaluasi komprehensif yang membedah berbagai sektor vital, mulai dari pengelolaan tata kelola keuangan daerah, penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN), hingga penertiban aset dan infrastruktur publik. Pembenahan dan transparansi data menjadi kunci utama untuk menilai apakah kehadiran provinsi baru ini telah berhasil mendekatkan jangkauan pelayanan publik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal.
Agenda penilaian berskala nasional tersebut berlangsung di Kabupaten Merauke pada Selasa (11/8/2026). Proses peninjauan kinerja DOB ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan tim gabungan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, jajaran Pemprov PAPUA SELATAN, serta perwakilan dari empat kabupaten yang masuk dalam cakupan wilayah PAPUA SELATAN.
Kehadiran tim penilai pusat ini menegaskan komitmen bersama bahwa pemekaran wilayah di tanah Papua harus memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan dan efektivitas roda birokrasi daerah.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus Kemendagri, Sumule Tumbo, menggarisbawahi pentingnya objektivitas dan kejujuran dalam penyampaian laporan pelaksanaan pemerintahan selama tiga tahun terakhir.
“Yang kita harapkan, ini diisi secara konkret apa adanya,” kata Sumule dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi PAPUA SELATAN di Kabupaten Merauke, Selasa (11/8/2026).
Sumule menjelaskan bahwa peninjauan berkala ini merupakan kewajiban konstitusional terhadap seluruh DOB di wilayah Papua. Tujuan utamanya adalah untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemekaran daerah mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga setempat.
Dalam prosesnya, tim evaluasi menerapkan standar indikator penilaian yang terukur. Capaian dengan nilai di atas 85 akan masuk dalam kategori baik, rentang nilai di atas 70 hingga 85 dikategorikan sederhana, sementara nilai 50 hingga 70 berada pada kategori kurang baik.
Pihaknya menargetkan PAPUA SELATAN mampu membukukan nilai di atas 85 sehingga sukses menempati kategori baik. Hasil penilaian ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk mengakselerasi pembangunan daerah secara lebih terarah.
Guna memastikan validitas berkas, Sumule mengungkapkan bahwa tim evaluasi bersama Anggota Komisi II DPR RI, Indra Jaya, telah menggelar tahap pra-evaluasi serta penyamaan persepsi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov PAPUA SELATAN mengenai kelengkapan berkas yang diwajibkan.
Persyaratan data yang dihimpun wajib menggambarkan kondisi paling mutakhir, termasuk laporan keuangan pemerintah daerah yang telah mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagaimana posisi keuangannya, laporan keuangan pemerintah, belanja maupun pendapatan. Mudah-mudahan dari badan pengelola keuangan ini sudah bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sektor lain yang menjadi sorotan tajam adalah penataan dan manajemen ASN. Pemprov PAPUA SELATAN diwajibkan memaparkan secara rinci target dan realisasi penempatan pegawai, daerah asal ASN, pengisian pos jabatan struktural, status pejabat definitif maupun non-definitif, hingga tingkat kualifikasi pendidikan.
Sumule juga memberikan atensi khusus pada kejelasan status administratif ASN migrasi dari kabupaten asal yang kini bertugas di Pemprov PAPUA SELATAN namun belum dilepaskan secara resmi oleh daerah terdahulu. Langkah ini sangat krusial agar tidak timbul kendala legalitas saat penyaluran hak-hak pegawai.
“Jangan sampai mendapatkan dua hak gaji, misalnya. Pasti bermasalah pada pengawasan,” katanya.
Selain persoalan kepegawaian, proses inventarisasi serta penyerahan aset dan dokumen daerah turut diperiksa secara teliti. Pemerintah daerah diminta menyiapkan basis data Barang Milik Daerah (BMD) bergerak maupun tidak bergerak yang dilangkapi dokumen kepemilikan sah serta berita acara serah terima.
Tim gabungan dari Provinsi Papua selaku provinsi induk, Pemprov PAPUA SELATAN, dan empat kabupaten cakupan diminta berkoordinasi erat dalam menyusun pemetaan aset—baik yang sudah rampung diserahterimakan, yang masih dalam proses verifikasi, maupun yang masih menemui kendala di lapangan.
“Penyerahan barang milik daerah dituangkan dalam berita acara serah terima beserta dokumen kepemilikan,” ujarnya.
Agenda evaluasi ini juga meneliti status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Papua yang memiliki rekam kegiatan atau penguasaan aset di wilayah PAPUA SELATAN.
Secara menyeluruh, terdapat 10 aspek utama penyelenggaraan pemerintahan yang dibedah, meliputi:
-
Penegasan batas wilayah daerah.
-
Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) darat dan laut.
-
Penyusunan APBD.
-
Pembentukan perangkat daerah.
-
Pelaksanaan manajemen ASN.
-
Pembentukan dan pengisian keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP).
-
Pemberian hibah daerah.
-
Penyerahan aset dan dokumen.
-
Penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
-
Pemenuhan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menuturkan bahwa seluruh hasil penilaian ini akan dirangkum sebagai bahan laporan resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya diteruskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Ia menambahkan bahwa PAPUA SELATAN mencatatkan sejarah sebagai provinsi pertama dari empat DOB baru di Papua yang menjalani evaluasi tiga tahunan tersebut.
Sementara itu, Gubernur PAPUA SELATAN Apolo Safanpo memaparkan sejumlah progress signifikan yang berhasil dicapai jajarannya sejak provinsi ini resmi berdiri. Ia mengklaim bahwa pembentukan struktur perangkat daerah, manajemen ASN, penataan MRP, penyusunan tata ruang, pengalihan aset, hingga pembangunan sarana fisik telah berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan.
Bahkan, Apolo menegaskan bahwa PAPUA SELATAN menjadi DOB pertama yang berhasil menyelesaikan seluruh readiness criteria atau kriteria kesiapan yang disyaratkan oleh pemerintah pusat.
Di bidang pembangunan fisik, Pemprov PAPUA SELATAN telah merealisasikan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 125 kilometer yang menghubungkan empat kabupaten cakupan. Selain itu, pemerintah daerah juga telah merampungkan pembangunan asrama pelajar, rehabilitasi gedung-gedung sekolah, serta penyediaan fasilitas tambatan perahu bagi mobilitas warga.
Melalui evaluasi menyeluruh ini, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran objektif mengenai rekam jejak keberhasilan sekaligus memetakan tantangan yang masih harus diselesaikan Pemprov PAPUA SELATAN dalam mengawal jalannya otonomi daerah ke depan.
Sumber: