Hanya 7 Pelabuhan Berizin Resmi di Merauke, KSOP Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Instansi
Mengenal Jalur Perizinan Dermaga: KSOP Merauke Ungkap Hanya Ada Tujuh Pelabuhan Sah di Papua Selatan-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Pengelolaan wilayah perairan di Kabupaten Merauke, Provinsi PAPUA SELATAN, kini menjadi perhatian serius bagi otoritas pelabuhan setempat. Sebagai salah satu pintu gerbang ekonomi di wilayah timur Indonesia, keberadaan fasilitas dermaga yang memadai dan legal sangat krusial untuk menjamin keselamatan pelayaran serta ketertiban administrasi negara. Namun, realita di lapangan menunjukkan tantangan besar terkait standarisasi infrastruktur maritim tersebut.
Banyaknya aktivitas distribusi barang dan jasa melalui jalur laut seringkali memicu munculnya pelabuhan-pelabuhan rakyat secara mandiri. Meskipun membantu mobilitas warga, keberadaan titik labuh yang tidak terdaftar secara resmi menyimpan risiko keamanan dan hukum. Hal ini menuntut adanya sinkronisasi antara kebutuhan ekonomi lokal dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kondisi terkini mengenai ketersediaan dermaga legal di wilayah tersebut dipaparkan langsung oleh pihak otoritas terkait. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke, Capt. Julivan Ch. L. Salindeho, M.Mar, membeberkan fakta bahwa jumlah fasilitas labuh yang telah memenuhi kriteria hukum masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah yang ada.
Saat ditemui di Pelabuhan Merauke beberapa waktu lalu, Capt. Julivan menegaskan bahwa saat ini jumlah titik sandar yang sah dapat dihitung dengan jari. Minimnya jumlah ini berbanding terbalik dengan banyaknya pelabuhan rakyat yang selama ini beroperasi secara aktif namun belum memiliki legalitas yang jelas.
“Cuma ada tujuh pelabuhan yang memiliki izin,” ujarnya dengan lugas.
Lebih lanjut, Capt. Julivan menjelaskan bahwa posisi KSOP dalam rantai birokrasi perizinan berada di bagian akhir. Banyak masyarakat atau pelaku usaha yang menganggap KSOP bertanggung jawab penuh sejak awal, padahal instansi ini hanya bisa mengeluarkan izin teknis setelah persyaratan dasar dari hulu terpenuhi.
“Kami bukan instansi utama yang mengawasi. Kami berada di hilir. Artinya, jika semua persyaratan sudah diurus, mulai dari lahan dan perizinan lainnya, barulah kami mengeluarkan izin kepelabuhanan. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” jelas Capt. Julivan.
Tantangan dalam menertibkan pelabuhan-pelabuhan yang belum berizin ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah terkait pemanfaatan lahan serta kesadaran para pemangku kepentingan untuk mengikuti jalur regulasi yang benar. Sinergi lintas sektoral dianggap sebagai kunci utama agar aktivitas kepelabuhanan di Merauke tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga terjamin secara hukum dan keselamatan.
Pihak KSOP Kelas IV Merauke berharap ke depannya ada langkah konkret untuk merangkul pengelola pelabuhan rakyat agar segera mengurus izin resmi. Dengan begitu, seluruh ekosistem maritim di PAPUA SELATAN dapat berjalan tertib dan aman sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah.
Sumber: