Dana Hibah Rp 4,6 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Terjerat Hukum

Dana Hibah Rp 4,6 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Terjerat Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah Bunda PAUD Papua Selatan, Ketua Resmi Jadi Tersangka-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus bergulir. Kasus yang menyeret pengelolaan dana hibah kembali menjadi sorotan, terutama karena menyangkut lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendukung pendidikan anak usia dini di daerah.

 

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, aparat kepolisian akhirnya menetapkan pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penetapan ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya telah menyeret satu tersangka lain dari unsur pengelola keuangan.

 

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke secara resmi menetapkan Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Papua Selatan Tahun Anggaran 2023. Dana hibah yang menjadi objek perkara ini bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polda Papua. Dalam proses tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang dikantongi.

 

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM membenarkan penetapan tersangka terhadap Ketua Bunda PAUD Papua Selatan tersebut. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

 

“Iya, untuk yang bersangkutan (Ketua Bunda Papua Papsel, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkaranya dilakukan di Polda Papua,” tandas Kapolres Leonardo Yoga, Senin (29/12).

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Tipikor Polres Merauke akan kembali melakukan pemanggilan terhadap AI. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara.

 

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan bendahara Bunda PAUD Papua Selatan berinisial YM sebagai tersangka. Berkas perkara YM bahkan telah dinyatakan lengkap atau P.21. Dengan demikian, penyidik tinggal melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke.

 

Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan kepada Bunda PAUD Papua Selatan pada tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hampir setengah dari dana hibah tersebut diduga disalahgunakan.

 

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut tercatat sebesar Rp 4,6 miliar. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga ke tahap penetapan tersangka.

 

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan, khususnya pada sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak.

Sumber: