Gugatan Tanah Adat Papua Selatan: AMPERAMADA Ajak Publik Kritis Soroti Proyek Jalan Wanam–Muting
Simbol Salib Merah dan Gugatan PTUN: Perlawanan Masyarakat Adat Papua Selatan Terhadap PSN-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Narasi pembangunan di Provinsi Papua Selatan kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Langkah pemerintah dalam memacu infrastruktur di wilayah selatan Papua memicu diskursus publik mengenai sejauh mana keterlibatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat asli setempat. Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua secara tegas mengajak masyarakat luas untuk lebih kritis melihat arah pembangunan yang sedang berlangsung.
Kegelisahan ini bukan tanpa alasan. Seruan untuk berdiri bersama masyarakat adat ini memuncak dalam sebuah agenda refleksi kritis melalui kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi publik bertajuk “Pembangunan Jalan 138,5 KM Untuk Siapa?”. Acara yang digelar di Asrama Putri Maros, Padang Bulan, Kota Jayapura pada Senin (2/3/2026) malam tersebut, menjadi ruang bagi suara-suara dari pelosok Wanam hingga Muting yang selama ini jarang terdengar di meja birokrasi.
Melalui tayangan video dokumenter, tergambar jelas bagaimana masyarakat adat dari wilayah Wanam, Wagake, hingga Jagebob di Kabupaten Merauke menyatakan penolakan keras. Proyek pembangunan jalan sepanjang 138,5 kilometer ini dinilai bukan sekadar aspal yang membentang, melainkan sebuah ancaman serius terhadap ruang hidup dan tanah ulayat yang telah mereka jaga turun-temurun.
Suara Tokoh Adat dan Minimnya Sosialisasi Aktivis HAM Lingkungan, Stenly Dambujai, mengungkapkan bahwa dalam video tersebut, tokoh-tokoh adat seperti Mama Sinta, Ariston Moiwend, dan Vincent Kwipalo menyuarakan kepedihan yang sama. Mereka merasa dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan. Proyek ini dinilai masuk tanpa proses sosialisasi yang layak dan mengabaikan pemilik hak ulayat.
"Masyarakat merasa tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba alat berat masuk dan melakukan pembongkaran atas nama pembangunan,” ujar Stenly Dambujai saat memberikan pandangannya dalam diskusi tersebut.
Proyek ambisius dengan lebar jalan mencapai satu kilometer ini kabarnya telah mendapat lampu hijau melalui Surat Keputusan Bupati Merauke pada tahun 2025. Pembangunannya melibatkan PT Joling Group dan melintasi kampung-kampung milik marga Kamuyen, Mhuze, Moiwend, Basik-Basik, hingga Salohe tanpa adanya negosiasi langsung dengan para pemilik tanah.
Celah Regulasi dan Ancaman Ekologis Kritik juga menyasar pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan. Stenly menilai, regulasi tersebut belum memiliki pasal yang secara tegas memayungi hak masyarakat adat. Kekosongan proteksi hukum ini dianggap membuka celah lebar bagi terjadinya perampasan hak ulayat di balik kebijakan pembangunan nasional.
Senada dengan hal itu, Ketua Volunteer Greenpeace Base Jayapura, Yustinus Butu, menjelaskan bahwa proyek ini adalah bagian dari percepatan kawasan strategis oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Meskipun Menteri Pekerjaan Umum, Dodi Hanggodo, sebelumnya menyatakan jalan Wanam–Muting bertujuan memperkuat konektivitas dan pusat produksi, kebutuhan riil masyarakat justru berseberangan.
“Masyarakat setempat punya kebutuhan utama mereka adalah perlindungan tanah adat, bukan pembangunan infrastruktur berskala besar,” tegas Yustinus.
Dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp4,8 triliun yang ditandatangani pada Agustus 2025, potensi lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 138.500 hektare. Skala pembukaan lahan yang masif ini dikhawatirkan akan mengubah bentang alam secara permanen dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Menuju Meja Hijau: Gugatan ke PTUN Jayapura Ketegangan di lapangan sebenarnya telah terjadi sejak akhir 2025. Masyarakat Wanam bahkan sempat melakukan aksi penanaman salib merah sebagai simbol penolakan pada 5 Desember 2025. Konflik antar-marga pun mulai bermunculan akibat dipicu persoalan tanah di sekitar lokasi proyek.
Sebagai langkah konkret atas penolakan tersebut, masyarakat adat yang didampingi oleh berbagai elemen solidaritas dijadwalkan akan mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura di Waena pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang.
Melalui aksi "Aksi 135", AMPERAMADA dan generasi muda Papua mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum ini. Tujuannya hanya satu: memastikan bahwa setiap inci pembangunan di Tanah Papua benar-benar berpihak pada rakyat dan menghormati kedaulatan masyarakat adat atas tanah mereka sendiri.
Sumber: