BP Jamsostek–Pemprov Papua Selatan Lindungi 7.400 Pekerja Rentan Lewat MoU

BP Jamsostek–Pemprov Papua Selatan Lindungi 7.400 Pekerja Rentan Lewat MoU

Papua Selatan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, BP Jamsostek Siapkan 7.400 Peserta-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Sebagai daerah otonomi baru, Papua Selatan terus mempercepat berbagai program strategis untuk memastikan masyarakatnya mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalani aktivitas ekonomi. Salah satunya dilakukan melalui kerja sama pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yang bergerak cepat untuk melindungi warga ketika mencari nafkah di berbagai sektor informal.

 

Papua Selatan sendiri lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022. Daerah otonomi baru ini mencakup empat kabupaten—Mappi, Asmat, Boven Digoel dan Merauke sebagai ibu kota. Sejak ditetapkan, pemerintah provinsi tak menunggu waktu lama untuk memastikan pembangunan berjalan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan atau pekerja mandiri.

 

Komitmen itu kembali ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Jamsostek dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan pada 20 Agustus 2025. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Kepala BP Jamsostek Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, di Hotel Swiss-Bell Merauke.

 

Gubernur Apolo menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menjalankan program ini selama tiga tahun, dengan fokus tahun pertama meng-cover pekerja rentan atau pekerja mandiri.
“O iya, sudah menganggarkan. Sesuai dengan MoU yang kami tandatangani dengan BPJS Ketenagakerjaan itu selama 3 tahun, untuk tahun pertama meng-cover pekerja rentan mandiri. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban pemerintah,” ujarnya.

 

Dukungan konkret pemerintah juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Papua Selatan, Lambertus Fatruan. Ia memastikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar telah dialokasikan melalui DPA dinas untuk melindungi lebih dari 7.400 pekerja rentan.
“Sudah, sudah kami anggarkan Rp1,5 miliar untuk satu tahun … akan mengakomodir 7.400 orang pekerja rentan,” jelasnya.

 

Fatruan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Perlindungan bagi masyarakat kecil yang bekerja mandiri menjadi hal penting agar mereka dapat merasa aman ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Masyarakat kecil (miskin) yang bekerja mandiri ini kan perlu uluran tangan semua … dan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi itu. Manfaat yang diterima peserta nanti juga banyak seperti beasiswa, santunan dan sebagainya,” tegasnya.

 

Kelompok sasaran program ini mencakup berbagai profesi yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai—pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, ojek, nelayan, petani, hingga pekerja sektor informal lainnya. Saat ini BP Jamsostek bersama pemerintah provinsi tengah mematangkan data peserta agar program bisa segera dilaunching.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo, membenarkan bahwa MoU dan PKS dengan dinas teknis telah ditandatangani.
“Ini terkait dengan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Selatan,” ungkapnya.

 

Menurut Lisa, perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu fokus utama selain sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan jasa konstruksi. Untuk pekerja BPU, sebanyak 7.400 lebih peserta disiapkan untuk mendapatkan perlindungan selama satu tahun penuh. Data awal diperoleh dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Nasional, namun BP Jamsostek tengah melakukan verifikasi ulang dengan dinas terkait di Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.

 

Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan yang pertama untuk tingkat provinsi sejak Papua Selatan ditetapkan sebagai DOB.
“Program melindungi pekerja rentan ini perdana untuk Papua Selatan setelah ditetapkan sebagai DOB. Kami sudah rekom data,” jelasnya.

 

Selain sebagai perlindungan kerja, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga menjadi instrumen pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan stunting. BP Jamsostek memastikan peserta mendapatkan manfaat sosial yang signifikan, termasuk santunan bagi keluarga jika peserta meninggal dunia, hingga beasiswa untuk anak.

 

Data yang ada menunjukkan bahwa di Kabupaten Merauke sendiri terdapat 6.240 jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrem. Mantan Kepala Bappeda Litbang Merauke, Samuel Rino Tahiya, menjelaskan bahwa dari 233 ribu penduduk, sebanyak 23.820 jiwa tercatat sebagai penduduk miskin. Dari jumlah itu, kelompok miskin ekstrem diketahui berpendapatan sekitar satu dolar per bulan.

 

Upaya memperluas perlindungan sosial melalui BP Jamsostek ini pun mendapat apresiasi karena menyasar kelompok paling rentan yang selama ini bekerja tanpa jaminan apa pun. Pemerintah berharap program ini menjadi langkah awal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru.

Sumber: