Dana Hibah Otsus 2025 Disalurkan: Gubernur Papua Selatan Tekankan Transparansi
Gubernur Apolo Serahkan Hibah Rp30,9 Miliar untuk 37 Penerima di Papua Selatan-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Menjelang tahun anggaran baru, Pemerintah Provinsi Papua Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan. Melalui program hibah yang bersumber dari APBD Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp30,900 miliar kepada 37 penerima yang tersebar di wilayah Papua Selatan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan formal dan nonformal yang mengambil peran penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ruang pertemuan dipenuhi perwakilan yayasan, lembaga dan organisasi ketika Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, memimpin langsung penyerahan hibah secara simbolis. Suasana berlangsung sederhana namun penuh makna, sebab bantuan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas lembaga dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari program tahunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan untuk mendukung pengembangan pendidikan berbasis kebutuhan lokal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ignasius Babaga, dalam laporannya menjelaskan bahwa total 37 penerima hibah tahun 2025 terdiri dari empat kategori lembaga.
Ia merinci,
-
Yayasan Pengelola Pendidikan Swasta sebanyak 19 penerima,
-
LSM atau komunitas sebanyak 5 penerima,
-
Organisasi sejumlah 7 penerima, dan
-
Satuan pendidikan sebanyak 5 penerima.
Hibah ini diberikan berdasarkan SK Gubernur Papua Selatan Nomor 420/328/2025, dan diserahkan langsung oleh Gubernur Apolo. Melalui pertemuan tersebut, ia juga memberikan arahan agar dana hibah dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta mengikuti prosedur pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya akuntabilitas. Para penerima diingatkan bahwa batas waktu pelaporan diterima paling lambat 10 Januari 2026, lengkap dengan bukti pertanggungjawaban yang sah. Penggunaan dana harus sepenuhnya sesuai proposal hibah yang telah disetujui.
Setiap perubahan rencana wajib mendapatkan persetujuan pemerintah. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat kegiatan yang belum selesai pada batas waktu penggunaan, penerima diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan. Surat tersebut perlu disertai laporan progres, alasan keterlambatan, serta nomor rekening koran sebagai kelengkapan administrasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo turut menyinggung kondisi APBD Papua Selatan yang mengalami efisiensi dari tahun ke tahun. Ia menyebutkan bahwa APBD 2024 berada pada angka 1,7 triliun, kemudian turun menjadi 1,2 triliun pada tahun 2025 setelah efisiensi 500 miliar. Pada 2026, anggaran kembali diefisensi menjadi 700 miliar.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada jumlah penerima hibah dan bantuan sosial.
“Tahun depan ini turun lagi jadi ada dua kemungkinan jumlah penerimanya yang kita kurangi atau jumlah hibahnya yang kita kurangi … Kalau Tahun 2027 dikurangi lagi maka kita tiadakan sesuai kondisi faktual,” ujar Apolo.
Meski demikian, Apolo menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya memberikan ruang bagi lembaga sosial dan keagamaan. Ia menyampaikan rencana untuk meminta OPD menyisipkan sebagian anggaran agar pembangunan di Papua Selatan tetap berjalan.
Menutup arahannya, Gubernur Apolo Safanpo mengajak seluruh penerima untuk mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan secara tertib. Ia berharap bantuan hibah ini memberikan manfaat nyata dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Papua Selatan.
Sumber: