Peran Vital Tim Pengawasan Orang Asing di Papua Selatan: Antisipasi Ancaman Lintas Negara

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Papua Selatan menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat pengawasan aktivitas warga asing.--Istimewa.
disway.id Papua Selatan -- Provinsi Papua Selatan baru saja mengadakan rapat penting terkait pengawasan orang asing. Diprakarsai oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, pertemuan ini digelar di Swiss-Belhotel pada Kamis (17/7).
Hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah, Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
Mengapa Pengawasan Orang Asing Diperketat?
Menurut Joko Guritno, lalu lintas orang asing dan barang di wilayah Indonesia, khususnya Papua Selatan, berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal. Beberapa ancaman yang mengintai antara lain:
-
Perdagangan dan penyelundupan manusia
-
Peredaran narkoba dan psikotropika
-
Aktivitas bernuansa politik atau ekonomi yang mengganggu stabilitas
Dengan letak geografis yang strategis, Papua Selatan rentan menjadi titik transit atau tujuan kegiatan ilegal. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menjadi kunci utama.
Dasar Hukum dan Kolaborasi Multisektor
Rapat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan pembentukan Timpora di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya jelas: menyamakan persepsi, memperoleh data akurat, dan mengoptimalkan pengawasan.
Gubernur Papua Selatan turut mendukung inisiatif ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama. "Pengawasan orang asing bukan hanya tugas imigrasi, tetapi semua pihak," tegas Joko Guritno.
Harapan ke Depan
Melalui forum ini, diharapkan tercipta sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, potensi ancaman dari luar dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin, menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Papua Selatan.
Sumber: