DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Di tengah upaya menjaga kualitas demokrasi di Papua Selatan, kerja-kerja pengawasan data kepemiluan terus diperkuat. Salah satu langkah penting dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Selatan melalui kunjungan langsung ke LPP RRI Merauke untuk memastikan proses pengawasan PDPB berjalan akurat dan transparan. Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya, terutama menjelang agenda demokrasi berikutnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika kependudukan di Papua Selatan bergerak cepat—mobilitas penduduk meningkat, pegawai baru bermunculan, dan perubahan data keluarga terus terjadi. Kondisi ini membuat pemutakhiran data pemilih menjadi pekerjaan yang menuntut ketelitian. Karena itu, kehadiran Bawaslu di RRI Merauke bukan sekadar silaturahmi, tetapi langkah konkret memastikan proses pendataan tetap berada pada jalur yang benar.
Ahmad Muhazir, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Papua Selatan, menjelaskan bahwa pengawasan ini menjadi bagian dari amanah undang-undang. Ia menegaskan pentingnya memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak memilih tercatat secara sah dalam sistem kepemiluan.
“Kami datang ke RRI Merauke selain koordinasi tentu dalam rangka pengawasan PDPB, sebagaimana amanah dari undang-undang untuk memastikan setiap warga masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya,” ujar Muhazir saat ditemui di RRI Merauke, Selasa (02/12/2025).
Muhazir menyebutkan bahwa PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih yang berangkat dari DPT pemilu terakhir dan disinkronkan dengan data kependudukan. Namun di lapangan, persoalan masih sering ditemukan, seperti pemilih ganda, mobilitas penduduk yang tinggi, hingga keberadaan pemilih baru yang belum masuk dalam daftar.
Ia menambahkan, keberhasilan PDPB bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi seluruh elemen masyarakat. Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diminta segera melapor apabila belum tercatat, demikian juga keluarga dari pemilih yang telah meninggal dunia agar mengurus surat kematian ke DUKCAPIL sebagai dasar penghapusan dari DPT.
“Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata, segera lapor kepada kami. Selain itu Bawaslu berharap agar pemilih yang telah meninggal dunia, keluarganya dapat mengurus surat kematian dari DUKCAPIL sehingga menjadi dasar penghapusan dari DPT,” tegas Muhazir.
Melalui kunjungan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data berjalan lebih tertib, akurat, dan mencerminkan kondisi riil masyarakat, sehingga hak konstitusional warga Papua Selatan tetap terjaga.