LPSK: Papua Selatan Belum Pernah Ajukan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Jumat 08-08-2025,08:53 WIB
Reporter : Rifaa Ayuni
Editor : Rifaa Ayuni

DISWAY.ID, PAPUA SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan masih ada wilayah di Indonesia yang belum pernah sekalipun mengajukan permohonan perlindungan bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Papua Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan karena hingga kini mencatat angka nol pelaporan.

“Memang ada wilayah yang sangat kecil, bahkan ada yang angkanya nol untuk permohonan perlindungan. Salah satunya wilayah timur, yaitu Papua Selatan, sama sekali tidak ada pelaporan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam konferensi pers refleksi 17 tahun LPSK, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan data LPSK, Papua Pegunungan dan Papua Tengah hanya mencatat masing-masing satu permohonan. Sementara Papua Barat Daya terdapat 11 permohonan, Papua Barat 21, dan Papua 23 permohonan perlindungan.

Sri menegaskan, rendahnya angka permohonan tidak berarti kasus kekerasan seksual tidak terjadi di daerah tersebut.

“Kami meyakini di sana cukup tinggi kekerasan seksual. Jadi ini penting menjadi perhatian,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kendala hukum yang membatasi kinerja LPSK, terutama karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara jelas perlindungan saksi dan korban.

“Kita lahir berdasarkan undang-undang lex specialis, sementara di KUHAP sama sekali tidak menyinggung soal perlindungan saksi dan korban. Itu menjadi catatan bagi kami,” ujarnya.

 

LPSK berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sekaligus mendorong perbaikan regulasi agar perlindungan bagi korban kekerasan seksual dapat berjalan lebih optimal di seluruh wilayah, termasuk Papua Selatan.

Kategori :