disway.id Papua Selatan -- Bagi pemilik kendaraan di Papua Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak, kini saat yang tepat untuk melunasinya. Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak.
Apa Itu Program Pemutihan?
Dalam program ini:
Denda dan tunggakan pajak dihapuskan
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan
Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor
"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan," ajak Gubernur Apolo Safanpo saat mengumumkan program ini pada Rabu, 25 Juni 2025.
Cara Memanfaatkan Program
Masyarakat dapat segera:
Datang ke Kantor Samsat terdekat
Membawa dokumen kendaraan
Melakukan pembayaran pokok pajak tahun berjalan
"Lunasi sekarang agar bisa berkendara dengan lebih tenang dan aman," tambah Gubernur Apolo.
Momen Spesial Peluncuran Program
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Papua Selatan ini diluncurkan dalam rangka:
HUT Bhayangkara ke-79
HUT Kemerdekaan RI ke-80
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Manfaat bagi Masyarakat
Dengan program ini, warga Papua Selatan bisa:
Menghemat biaya karena tidak perlu bayar denda
Memperbarui pajak kendaraan dengan lebih mudah
Terhindar dari sanksi administrasi
"Program ini benar-benar membantu masyarakat, terutama yang selama ini kesulitan membayar tunggakan," ujar salah seorang warga yang sedang mengurus pajak di Samsat Merauke.