KPU Papua Selatan Dinyatakan Bersih dari Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP

Sabtu 28-06-2025,10:53 WIB
Reporter : Rifaa Ayuni
Editor : Rifaa Ayuni

disway.id Papua Selatan -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan baru saja dinyatakan tidak bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini menepis gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Burhanuddin, yang mengklaim KPU melanggar aturan pencalonan.

Akar Permasalahan

Burhanuddin mengadukan KPU Papua Selatan dan KPU RI ke DKPP melalui surat bernomor 104-P/L-DKPP/II/2025. Ia menuding kedua lembaga itu melanggar Pasal 7 huruf q UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang penjabat gubernur atau bupati mengundurkan diri untuk kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada.

Menurut pengadu, KPU Papua Selatan dianggap lalai karena menerima pendaftaran Dr. Ir. Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, padahal Safanpo sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Gubernur. Burhanuddin meminta DKPP memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran ini.

Pembelaan KPU Papua Selatan

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, menjelaskan bahwa gugatan tersebut keliru secara hukum. Menurutnya, jika yang digugat adalah perbuatan melawan hukum, maka seharusnya kasus ini diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan DKPP.

Lebih lanjut, Mahuze memaparkan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan teknis Pilkada, termasuk dalam hal persyaratan calon. Formulir pencalonan sudah memuat pernyataan bahwa calon tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Fakta Kunci yang Membebaskan KPU

  1. Apolo Safanpo sudah mengundurkan diri sebagai Penjabat Gubernur melalui surat resmi pada 1 Juli 2024, jauh sebelum pendaftaran calon dimulai (27-29 Agustus 2024).
  2. Proses pendaftaran dan penetapan calon berjalan sesuai aturan, tanpa menemukan pelanggaran.
  3. DKPP menyimpulkan tidak ada bukti kuat bahwa KPU Papua Selatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan Final DKPP

Dalam Putusan No. 121-PKE-DKPP/IV/2025 tanggal 23 Juni, DKPP menyatakan:

  1. Tuduhan tidak terbukti.
  2. Nama baik KPU Papua Selatan direhabilitasi.
  3. Pengaduan ditolak seluruhnya.

Theresia Mahuze berharap putusan ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih hati-hati dalam menafsirkan aturan pemilu. "Kami bekerja sesuai hukum, dan DKPP telah membuktikan itu," tegasnya.

Apa Dampaknya bagi Pilkada Papua Selatan?

Dengan keputusan ini, proses Pilkada 2024 di Papua Selatan tetap berjalan lancar. KPU terbukti profesional, dan calon yang telah terdaftar tidak memiliki masalah hukum. Masyarakat diharapkan bisa lebih percaya pada integritas penyelenggara pemilu.

KPU Papua Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Dengan putusan DKPP, semua pihak diharapkan bisa fokus pada tahapan pemilu berikutnya tanpa prasangka negatif.

Kategori :