DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Gelombang penolakan terhadap proyek pembangunan infrastruktur di wilayah selatan Papua kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada Kampung Sumuraman, Distrik Minyamur, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Wilayah yang selama ini tenang kini menjadi pusat diskursus mengenai bagaimana seharusnya pembangunan bersinergi dengan hak-hak tradisional masyarakat setempat.
Isu ini bermula ketika rencana pembangunan "Kampung Nelayan Merah Putih" mulai digulirkan oleh pemerintah. Bagi sebagian pihak, proyek ini mungkin terlihat sebagai langkah kemajuan ekonomi, namun bagi masyarakat adat yang telah mendiami tanah tersebut selama lintas generasi, proyek ini menyisakan tanda tanya besar mengenai kedaulatan atas tanah warisan leluhur mereka.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua akhirnya mengambil sikap tegas. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/3/2026), mereka menyuarakan kegelisahan mendalam terkait prosedur pembangunan yang dinilai mengabaikan entitas pemilik asli wilayah tersebut, yakni Suku Wiyagar.
Tanah Adat Bukan Ruang Kosong
Koordinator jumpa pers, Yohanis Sogorom, menekankan bahwa pemerintah daerah seringkali terjebak dalam persepsi bahwa lahan-lahan di pelosok adalah tanah kosong yang bisa dikelola tanpa izin khusus. Padahal, setiap jengkal tanah di Sumuraman memiliki ikatan sejarah dan hukum adat yang kuat.
“Tanah Sumuraman adalah milik sah suku Wiyagar yang telah mendiami wilayah itu sejak lama. Ini bukan tanah kosong, sehingga setiap rencana pembangunan wajib melibatkan pemilik hak ulayat,” ujar Yohanis Sogorom.
Yohanis memperingatkan bahwa memaksakan kebijakan tanpa duduk bersama masyarakat adat hanya akan menjadi bom waktu. Keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama untuk mencegah konflik horizontal maupun vertikal di masa depan.
Sepuluh Poin Tuntutan dan Penolakan Proyek
Dalam pernyataan sikapnya, AMPERAMADA Papua merinci sejumlah keberatan yang menjadi dasar penolakan mereka. Salah satu poin utamanya adalah ketidaksesuaian rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dengan kondisi sosial budaya masyarakat Sumuraman.
Selain proyek kampung nelayan, aliansi ini juga menyoroti beberapa kejanggalan administratif dan lapangan, di antaranya:
-
Survei Tanpa Izin: Menolak kegiatan survei oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 3 Maret 2026 yang dilakukan tanpa sepengetahuan Suku Wiyagar.
-
Pertemuan Eksklusif: Menyayangkan pertemuan antara tim survei dan Pemkab Mappi pada 4 Maret 2026 yang lagi-lagi tidak melibatkan pemilik hak ulayat.
-
Pembangunan Jembatan: Menolak rencana pembangunan jembatan petik emas di wilayah Sumuraman.
-
Klaim Ilegal: Menegaskan bahwa segala bentuk penjualan atau klaim tanah adat oleh oknum tertentu tanpa persetujuan kolektif Suku Wiyagar adalah tindakan tidak sah.
Desakan Kepada Pemerintah dan Legislatif
AMPERAMADA Papua meminta Gubernur Papua Selatan untuk tidak merespons aspirasi pihak luar yang mengatasnamakan penjualan tanah Sumuraman. Mereka menuntut agar izin pembangunan segera dicabut dan Bupati Mappi beserta dinas terkait menghentikan seluruh proses proyek tersebut.
Tak hanya kepada eksekutif, desakan juga dialamatkan kepada anggota DPRP Papua Selatan, Dominikus Ulukyanan. Beliau diminta memberikan klarifikasi historis mengenai wilayah Sumuraman agar tidak terjadi distorsi sejarah yang berujung pada bentrokan antarwarga.
Meluruskan Status Kepemilikan
Untuk menghindari kesalahpahaman sosial, Yohanis menjelaskan status masyarakat Suku Asmat yang saat ini bermukim di Sumuraman. Ia menegaskan bahwa hubungan kedua suku tersebut didasari atas rasa kemanusiaan, namun tidak mengubah status kepemilikan tanah.
Menurutnya, warga Suku Asmat di sana adalah pihak yang diberikan izin tinggal oleh Suku Wiyagar sejak tahun 1992.
“Karena itu, kami tegaskan bahwa hak kepemilikan tanah tetap ada pada suku Wiyagar, dan setiap kebijakan harus menghormati hak tersebut,” pungkas Yohanis menutup pernyataannya.