Ujian Suara Kenabian: Menggugat Syarat Mutlak Pembangunan di Tanah Ulayat Merauke
Mandat Moral Gereja di Papua Selatan: Antara Harapan Umat dan Realita Alat Berat-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Dalam sejarah panjang perjalanan iman di Tanah Papua, Gereja seringkali menempati posisi yang sunyi namun krusial. Ia berdiri tepat di titik temu antara jerit harapan umat dan deru kekuasaan negara. Altar tidak pernah benar-benar terpisah dari tanah; doa-doa yang dipanjatkan selalu berkelindan dengan kenyataan pahit yang dialami masyarakat di dusun-dusun. Oleh karena itu, ketika Uskup Agung Merauke menyampaikan pandangannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di PAPUA SELATAN pada akhir Januari 2026, umat menaruh tumpuan besar pada suara tersebut.
Banyak yang berharap bahwa suara kenabian Gereja mampu menjadi benteng terakhir dalam menjaga martabat manusia dan masa depan Orang Asli Papua (OAP). Mandat moral yang disampaikan sang Uskup bukanlah tanpa komitmen. Ada tiga syarat mutlak yang menjadi pagar pembatas: pembangunan harus difokuskan pada padi (bukan tebu atau sawit), negara wajib berperan sebagai fasilitator alih-alih pelayan korporasi, dan OAP harus diletakkan sebagai subjek utama, bukan penonton.
Secara teoritis, ketiga syarat ini adalah cerminan dari ajaran sosial Gereja yang mengedepankan keadilan bagi kaum kecil. Namun, iman Kristiani juga mengingatkan bahwa niat baik baru akan teruji kebenarannya ketika ia berhadapan dengan kenyataan sejarah yang sedang berlangsung.
Sayangnya, jika kita bergeser dari meja diskusi menuju hamparan tanah yang sedang dibuka, pemandangan yang tersaji justru memicu kegelisahan. Di atas kertas, pembicaraan adalah soal padi untuk ketahanan pangan. Namun di atas tanah, kebijakan negara berkata lain. Melalui SK Menhut 430/2025 dan 591/2025, lebih dari 700.000 hektare hutan telah dilepaskan. Panggung pembangunan ini tidak diisi oleh petani kecil dengan cangkulnya, melainkan oleh raksasa modal seperti JG, PT GPA, dan MS.
Dominasi industri ini terlihat jelas dari luasnya perkebunan tebu untuk bioetanol yang mencapai sekitar 633.000 hektare. Angka ini seolah menenggelamkan narasi cetak sawah satu juta hektare yang hingga kini prosesnya masih diselimuti tanda tanya. Publik mulai bertanya-tanya: apakah padi hanyalah pintu masuk, sementara tebu adalah tuan rumah yang sebenarnya? Jika benar demikian, maka syarat pertama dari mandat moral tersebut telah runtuh di hadapan orientasi industri energi.
Syarat kedua mengenai peran negara sebagai fasilitator pun tak kalah pelik. Realita di lapangan menunjukkan bahwa tanah rakyat tidak sedang diolah secara mandiri. Hutan dibongkar, dusun sagu diratakan, dan rawa-rawa ditimbun oleh alat berat. Fenomena ini menyerupai perampasan tanah yang dilegalkan melalui perangkat hukum, sebuah proses yang sulit dipahami oleh warga kampung yang selama ini hidup selaras dengan alam.
Bagi suku Marind dan Yei, dusun sagu bukan sekadar urusan perut. Sagu adalah identitas spiritual dan kerabat kehidupan (anim dan anum). Saat bivaak-bivaak tempat mereka berlindung mulai terancam, perubahan ini menyentuh relasi terdalam antara manusia, alam, dan Tuhan. Ketidakpastian ini menggiring pada pertanyaan besar: di mana letak partisipasi yang dijanjikan?
Terakhir, janji untuk menempatkan OAP sebagai subjek utama kini sedang menempuh ujian berat. Laporan dari Pusaka Bentala Rakyat dan Trend Asia mengungkap kenyataan pahit bahwa setidaknya 49 wilayah adat tumpang tindih dengan proyek ini. Banyak warga yang baru menyadari tanahnya diambil alih saat alat berat sudah menderu di depan kampung mereka.
Ditambah dengan turun tangannya militer di area proyek, muncul rasa takut yang melumpuhkan keberanian warga untuk bersuara. Di tengah situasi yang mencekam ini, prinsip Free, Prior, Informed Consent (Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) seolah menjadi konsep yang jauh dari jangkauan. Kini, mandat moral tersebut sedang ditagih pembuktiannya: apakah ia akan tetap menjadi suara yang membela kehidupan, atau sekadar narasi di atas kertas yang kalah oleh kepentingan modal?
Sumber: