GUBERNUR APOLO SAFONO! Tanpa Keistimewaan Nyata, UU Otsus Papua Perlu Segera Direvisi
Sentralisasi Masih Terasa, Apolo Safanpo Desak Sinkronisasi Regulasi di Tanah Papua-Istimewa.-
DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Upaya mempercepat pembangunan di Tanah Papua terus menjadi fokus utama pemerintah guna menciptakan pemerataan kesejahteraan yang inklusif. Transformasi wilayah ini, yang ditandai dengan pemekaran menjadi enam provinsi, sebenarnya telah membuka ruang baru bagi efektivitas pelayanan publik. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai tantangan baru muncul di permukaan, terutama pascapemekaran daerah yang menuntut adanya keberlanjutan program yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Meskipun fondasi pembangunan dianggap telah berada di jalur yang benar, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hasil yang dicapai saat ini belum menyentuh titik maksimal. Dibutuhkan langkah berani untuk mengevaluasi kembali setiap kebijakan yang telah berjalan agar akselerasi pembangunan tidak hanya sekadar slogan, melainkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat di Bumi Cendrawasih. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan payung hukum yang menaungi kewenangan daerah khusus tersebut.
Gubernur PAPUA SELATAN, Apolo Safanpo, memberikan pandangan kritis mengenai situasi ini. Ia menekankan pentingnya program lanjutan yang solid setelah pemekaran wilayah dilakukan. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap program-program yang sudah ada menjadi syarat mutlak jika ingin melihat Papua berlari lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan.
"Kita harus akui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita masih butuh percepatan yang lebih baik dengan melakukan evaluasi terhadap program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua," ujar Apolo Safanpo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Titik tekan persoalan yang dihadapi saat ini, menurut Apolo, adalah adanya "benturan" atau tumpang tindih aturan. Selama ini, UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua diharapkan menjadi instrumen sakti bagi daerah untuk mengelola potensinya. Namun pada praktiknya, kewenangan daerah sering kali terkunci oleh klausul yang justru mengembalikan kebijakan pada peraturan perundang-undangan sektoral di tingkat pusat, terutama pada sektor strategis seperti kehutanan dan pertambangan.
Apolo mencontohkan, meski dalam UU Otsus terdapat kewenangan bidang kehutanan, seringkali terdapat klausul pengunci yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengikuti peraturan pusat. Hal ini menciptakan dilema karena otonomi yang diberikan seolah kehilangan nilai kekhususannya. Persoalan serupa juga dialami pada sektor kepegawaian ASN di Papua yang masih sangat bergantung pada regulasi pusat.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat," tuturnya menjelaskan.
Kondisi inilah yang membuat Apolo menilai bahwa status "khusus" dalam otonomi tersebut menjadi tidak terasa dampaknya di lapangan. "Seolah-olah jadinya Otonomi Khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan," tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Gubernur PAPUA SELATAN ini mengusulkan agar pemerintah pusat tidak ragu untuk melakukan revisi UU Otsus Papua. Sinkronisasi hingga ke tingkat Peraturan Pemerintah (PP) sangat diperlukan agar kewenangan daerah dan pusat tidak lagi saling berbenturan. Ia meyakinkan bahwa perubahan regulasi ini semata-mata demi efektivitas pembangunan dan tidak akan menggoyahkan tatanan bernegara.
"Ini harus diatur juga di PP. Kita tidak perlu takut ada revisi UU Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi NKRI," pungkas Apolo.
Sumber: