Dibalik Regulasi HGU: Ancaman Eksploitasi Alam dan Hilangnya Ruang Hidup di Papua Selatan

Dibalik Regulasi HGU: Ancaman Eksploitasi Alam dan Hilangnya Ruang Hidup di Papua Selatan

Masa Depan Tanah Adat Papua Selatan: Antara Swasembada Energi dan Bayang-Bayang Perampasan Lahan-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATANKebijakan agraria di tanah Papua kembali menjadi sorotan tajam seiring dengan langkah pemerintah dalam mempercepat legalitas operasional berbagai proyek berskala besar. Keputusan terbaru datang dari Pejabat Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU). Keputusan ini dimaksudkan sebagai landasan legalitas negara guna menyokong keberlangsungan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di wilayah PAPUA SELATAN.

Namun, di balik narasi pembangunan tersebut, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk komodifikasi lahan yang sistematis. Penerbitan HGU tersebut dinilai sebagai upaya melayani perluasan industri ekstraktif dalam skala masif, mulai dari pertanian dan perkebunan intensif hingga produksi energi alternatif seperti biodiesel, biomassa, dan bioethanol. Meski dibungkus dengan jargon swasembada pangan dan ketahanan energi nasional, kebijakan ini dianggap memiliki sisi gelap berupa privatisasi tanah adat dan perampasan ruang hidup masyarakat lokal secara masif melalui jalur regulasi.

Kekhawatiran yang muncul bukan tanpa alasan. Eksploitasi alam PAPUA SELATAN dalam skala luas ini membawa risiko nyata terhadap tatanan sosial dan ekologi. Penggunaan regulasi untuk memuluskan ekonomi ekstraktif seringkali berujung pada penyingkiran sistem pertanian rakyat dan usaha pangan lokal yang telah menghidupi masyarakat selama turun-temurun. Dampaknya tidak hanya menyasar aspek ekonomi, tetapi juga mengakibatkan pengurasan vitalitas tanah dan deforestasi yang mengancam Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA).

Penerapan kebijakan semacam ini di masa lalu kerap meninggalkan jejak kelam. Praktik-praktik yang mengabaikan hak rakyat seringkali dilakukan dengan cara-cara yang keras dan penuh tipu daya, yang pada akhirnya memicu konflik sosial yang berkepanjangan serta jatuhnya korban jiwa maupun kerugian harta benda. Secara lingkungan, kerusakan hutan yang terjadi merupakan kontributor nyata terhadap perubahan iklim yang dampaknya kini semakin sulit untuk dihindarkan.

Pembelajaran pahit dari berbagai bencana sosial-ekologi di wilayah lain, seperti malapetaka yang pernah menimpa Sumatera, seharusnya menjadi peringatan keras bagi pengambil kebijakan. Eksploitasi tanpa memperhatikan keberadaan rakyat dan keseimbangan alam hanya akan mengulang siklus bencana yang sama. Pembangunan yang ideal semestinya tidak mengorbankan hak-hak dasar dan identitas masyarakat adat demi kepentingan industri semata.

Sumber: