Pidana Kerja Sosial Diperkuat, Papua Selatan Dorong Keadilan yang Lebih Manusiawi

Pidana Kerja Sosial Diperkuat, Papua Selatan Dorong Keadilan yang Lebih Manusiawi

Pemprov Papua Selatan dan Kejaksaan Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATANUpaya memperbaiki wajah penegakan hukum di Tanah Papua terus bergerak ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selama bertahun-tahun, sistem hukum kerap dipersepsikan hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara kepentingan korban dan dampak sosial di masyarakat belum sepenuhnya mendapat ruang yang seimbang. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

 

Dalam konteks tersebut, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi langkah penting agar kebijakan hukum tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan sesuai kebutuhan sosial masyarakat Papua. Pendekatan ini dinilai relevan untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah dengan karakter sosial dan kultural yang khas.

 

Penguatan komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Papua dengan kabupaten dan kota di Provinsi Papua serta Papua Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Jayapura, Rabu (12/12/2025).

 

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial Papua Selatan bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kesepakatan ini dipandang strategis karena mendorong penyelesaian perkara hukum yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan keseimbangan sosial di masyarakat.

 

Pendekatan restoratif memberikan ruang pembinaan yang lebih proporsional bagi pelaku, sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih utuh. Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

 

Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Apolo Safanpo, ST., MT. dalam sambutannya menyoroti paradigma hukum yang selama ini berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional terlalu lama bertumpu pada KUHP warisan kolonial Belanda yang berorientasi kuat pada pelaku.

 

“Pelakunya kita kejar, kita tangkap, kita proses dan kita hukum. Sementara korban hampir tidak diatur dalam sistem peradilan kita,” ujarnya.

 

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional 2023 serta regulasi keadilan restoratif, Gubernur berharap pembinaan hukum kini dapat menyentuh semua pihak yang terlibat, baik pelaku, korban, maupun masyarakat. Menurutnya, keadilan tidak boleh lagi bersifat satu arah, melainkan harus mampu memulihkan relasi sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

 

Selain menyoroti substansi hukum pidana, Gubernur Apolo juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua. Ia mengungkapkan adanya tantangan serius akibat konfrontasi regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

 

Ia memaparkan perjalanan panjang kebijakan pemerintahan daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sangat desentralistik, kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang bersifat sangat sentralistik dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan tersebut dinilai menciptakan ketidakseimbangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.

 

“Kita perlu memastikan sinkronisasi dan harmonisasi agar implementasi pemerintahan di Tanah Papua sejalan dengan amanat Otonomi Khusus,” tegas Gubernur.

 

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan jajaran kejaksaan berharap penerapan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif dapat berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang selaras, sehingga penegakan hukum di Papua tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berperikemanusiaan.

Sumber:

Berita Terkait