Lima Tahun Menanti Kepastian: Jeritan Suku Wambon Menuntut Pengakuan Wilayah Adat

Lima Tahun Menanti Kepastian: Jeritan Suku Wambon Menuntut Pengakuan Wilayah Adat

Konflik Tanah dan Investasi di Papua Selatan: Mengapa Pengakuan 13 Marga Suku Wambon Mendesak?-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATAN - Pada akhir Februari lalu, puluhan perwakilan Masyarakat Adat Papua dari Suku Wambon kembali mendatangi Kantor Bupati Boven Digoel. Kedatangan mereka membawa satu tuntutan utama: Pemerintah Kabupaten Boven Digoel harus segera menetapkan dan mengesahkan pengakuan wilayah adat mereka.

Kekecewaan ini memuncak lantaran usulan yang telah diajukan sejak lima tahun silam tak kunjung membuahkan hasil. Tanpa legalitas formal, posisi masyarakat adat menjadi sangat rentan di tengah arus investasi yang terus mengalir ke wilayah mereka.

Ancaman Kehilangan Hak Atas Tanah

Petrus Kinggo, seorang kepala marga sekaligus pemilik tanah adat di Kali Kao, Distrik Jair, mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam. Menurutnya, setiap detik penundaan oleh pemerintah daerah berarti memperbesar peluang hilangnya hak atas tanah leluhur mereka.

"Sudah lima tahun kami memperjuangkan hak. Namun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan berarti untuk menetapkan secara legal formal hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas Petrus saat dihubungi.

Ia menambahkan bahwa saat ini Masyarakat Adat Wambon Kenemopte tengah berada di persimpangan jalan. Kehadiran proyek dan bisnis di wilayah mereka dianggap merusak alam dan mempersulit akses warga untuk mencari nafkah.

"Dari bisnis kayu, sekarang sawit, lalu ada lagi bisnis lain. Itu sama sekali tidak menguntungkan masyarakat adat di kampung. Baik dari segi ekonomi dan lingkungannya," lanjut Petrus.

Pendataan 13 Marga yang Terabaikan

Berdasarkan data dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, terdapat 13 marga dari Suku Wambon yang secara aktif mengusulkan pengakuan wilayah adat. Sejak periode 2017 hingga 2021, proses pendampingan telah dilakukan untuk memetakan hak ulayat, mendokumentasikan pengetahuan adat, hingga mengarsipkan kearifan lokal.

Vincen Karowa, staf Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menjelaskan bahwa seluruh dokumen penelitian dan peta tanah adat telah lengkap dan diajukan ke tingkat provinsi maupun kabupaten sejak Februari 2022. Namun, hingga kini Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Adat belum juga terbit.

Berikut adalah rincian 13 marga dari Suku Wambon yang menuntut pengakuan wilayah adat:

Marga Luas Wilayah (Ha) Lokasi Distrik/Wilayah
Kemi 48.901 Ha Subur
Wauk 20.149 Ha Subur
Gerem 1.426 Ha Kukuran – Asiki
Gonesan 1.058 Ha Langgoan
Gonekasan 1.293,8 Ha Langgoan
Nimbitiwop 467,8 Ha Langgoan
(Marga Lainnya) Ekoki Subur, Aute, Eninggugop, Ekoki Aiwat, Kanduga, Tenggare, Kinggo Berbagai Lokasi

Urgensi Legalitas di Tengah Tekanan Investasi

Bagi Suku Wambon, SK Pengakuan bukan sekadar selembar kertas. Dokumen tersebut adalah benteng hukum terakhir yang dapat melindungi hutan mereka dari ekspansi industri yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Tekanan yang terus datang ke wilayah Papua Selatan, khususnya di area Marga Wambon Kenemopte, menjadikan pengakuan wilayah adat sebagai kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditawar.

Tanpa adanya legalitas formal, kearifan lokal dan kehidupan tradisional yang telah terjaga selama berabad-abad terancam punah ditelan oleh kepentingan bisnis skala besar. Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk membuktikan keberpihakannya pada masyarakat adat.

 

Sumber:

Berita Terkait