Jeritan Pemilik Hak Ulayat OtePeko: 11 Tahun Tower Berdiri di Boven Digoel Tanpa Ganti Rugi

Jeritan Pemilik Hak Ulayat OtePeko: 11 Tahun Tower Berdiri di Boven Digoel Tanpa Ganti Rugi

Menagih Janji Kompensasi Tanah Adat: Polemik Pembangunan Jaringan Telekomunikasi di Kampung OtePeko-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATANInfrastruktur telekomunikasi yang sejatinya hadir sebagai jembatan informasi bagi masyarakat di pelosok negeri, kini justru menyisakan persoalan pelik di tanah PAPUA SELATAN. Di Kampung OtePeko, Distrik Waroko, Kabupaten Boven Digoel, sebuah menara telekomunikasi yang telah berdiri kokoh sejak tahun 2015 menjadi saksi bisu atas penantian panjang masyarakat adat yang hak-haknya belum terpenuhi.

Selama lebih dari satu dekade, pemilik hak ulayat setempat merasa hanya menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri. Pembangunan yang seharusnya membawa kemajuan bagi warga lokal, justru dirasa pincang karena mengabaikan prinsip dasar penghormatan terhadap hak ulayat. Tidak hanya persoalan administratif dan finansial yang macet, manfaat teknis dari keberadaan tower tersebut pun nyatanya belum pernah dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kampung OtePeko.

Situasi ini menjadi potret nyata bagaimana proyek strategis nasional terkadang menemui jalan terjal saat bersentuhan dengan wilayah adat. Di satu sisi, pemerintah mengejar percepatan digitalisasi, namun di sisi lain, prosedur penyelesaian hak ulayat yang menjadi fondasi utama pembangunan di Papua seolah terlupakan dalam tumpukan birokrasi.

Satu Dekade Tanpa Realisasi Kompensasi

Kamilus Onjab Tonggonen, selaku pemilik hak ulayat, mengungkapkan rasa kekecewaannya yang mendalam. Dalam sebuah wawancara pada Selasa (17/02/2026), ia membeberkan bahwa sejak awal proses pembangunan dimulai, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran atas penggunaan tanah tersebut.

“Sejak dibangun sampai hari ini belum ada pembayaran hak tanah adat. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, kepala dinas, hingga operator, tetapi belum ada respons yang jelas,” ungkap Kamilus dengan nada kecewa.

Lebih ironis lagi, fasilitas yang telah merampas ruang adat mereka tersebut dikabarkan tidak berfungsi optimal. Masyarakat setempat mengeluhkan jaringan yang tidak pernah aktif, sehingga keberadaan tower tersebut seolah hanya menjadi pajangan tanpa memberikan kontribusi bagi kebutuhan komunikasi warga.

Aksi Protes dan Peringatan yang Diabaikan

Kesabaran warga mulai mencapai batasnya pada tahun 2022. Sebagai bentuk protes keras, pemilik hak ulayat sempat mendatangi lokasi dan mematikan perangkat tower secara paksa. Namun, aksi tersebut rupanya tidak membuat pihak operator bergeming untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa.

Operator justru kembali mengaktifkan perangkat tanpa adanya dialog atau penyelesaian hak masyarakat adat yang tertunda. “Saya sudah beri peringatan sejak 2022. Operator datang dan menghidupkan kembali, jadi saya biarkan saja sampai sekarang. Tapi kami masyarakat belum menerima hak kami,” tegas Kamilus.

Selama ini, pihak Dinas Kominfo Boven Digoel berdalih bahwa pembangunan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Menara di OtePeko sendiri ditengarai sebagai bagian dari megaproyek Palapa Ring yang tersebar di ratusan titik di Kabupaten Boven Digoel. Namun, label "proyek pusat" ini justru menjadi alasan yang menggantung tanpa adanya kepastian hukum bagi warga lokal.

Mendesak Dialog Sebelum Menjadi Konflik Baru

Masyarakat Kampung OtePeko kini tidak lagi bisa sekadar menunggu janji. Mereka mendesak pemerintah daerah, pihak operator, dan instansi terkait untuk segera membuka ruang dialog yang transparan. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel pun belum membuahkan hasil.

Bagi warga OtePeko, persoalan ini bukan sekadar tentang nominal uang, melainkan tentang kedaulatan hak ulayat yang dilindungi konstitusi. Tanpa adanya penyelesaian yang adil dan bermartabat, proyek infrastruktur ini berpotensi menjadi api dalam sekam yang memicu konflik sosial baru di PAPUA SELATAN.

“Kami sudah sangat menunggu. Dari 2022 sampai sekarang belum ada realisasi. Harapan kami pemerintah dan perusahaan segera duduk bersama dengan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait