Ikatan Pilot Indonesia Kutuk Penembakan Smart Air: Pelanggaran Berat Hukum Internasional!

Ikatan Pilot Indonesia Kutuk Penembakan Smart Air: Pelanggaran Berat Hukum Internasional!

Duka Mendalam Ikatan Pilot Indonesia Atas Tragedi Boven Digoel, Desak Jaminan Keamanan Presiden.-Istimewa.-

DISWAY.ID PAPUA SELATANDunia penerbangan tanah air kembali diselimuti awan duka yang sangat mendalam. Tragedi berdarah yang menimpa maskapai Smart Air di Boven Digoel, PAPUA SELATAN, bukan sekadar insiden keamanan biasa, melainkan sebuah luka besar bagi profesi penerbang di Indonesia. Kehilangan dua putra terbaik bangsa, Captain Egon Erawan dan Captain Baskoro Adi Anggoro, menjadi pengingat keras betapa tingginya risiko yang harus dihadapi para pilot demi menjaga konektivitas di wilayah pelosok negeri.

Kejadian ini tidak hanya memicu kemarahan di dalam negeri, tetapi juga telah menjadi sorotan tajam di level internasional. Sebagai garda terdepan yang menghubungkan pulau-pulau di nusantara, profesi pilot seharusnya mendapatkan jaminan keamanan mutlak saat menjalankan tugas mulia mereka. Tanpa jaminan tersebut, urat nadi distribusi pangan, layanan medis, dan pergerakan ekonomi di daerah terpencil terancam lumpuh total.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai sikap tegas Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dalam merespons insiden tersebut.

Kecaman Keras dari Ikatan Pilot Indonesia

Ketua Umum IPI, Capt Muammar Reza Nugraha, dengan tegas mengutuk aksi kekerasan yang menewaskan pilot dan kopilot Smart Air tersebut. Berbicara di Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (12/2/2026), ia menyatakan bahwa tragedi ini adalah peristiwa memilukan yang sudah menyita perhatian dunia internasional. Bagi komunitas penerbang, ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan serangan terhadap martabat transportasi nasional.

"Ikatan Pilot Indonesia mengecam dan mengutuk keras tragedi memilukan tersebut yang telah menyita perhatian bukan hanya pada level nasional, tetapi juga dunia internasional," ungkap Muammar.

Penerbangan Sebagai Pilar Vital Negara

Muammar mengingatkan semua pihak bahwa penerbangan adalah moda transportasi strategis yang tidak bisa digantikan di negara kepulauan seperti Indonesia. Peran pilot sangat krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat, memastikan kebutuhan logistik terpenuhi, hingga menjadi tumpuan bagi evakuasi medis di daerah-daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat maupun laut.

Gangguan terhadap keamanan penerbangan berarti gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat di pelosok. Oleh karena itu, penembakan pesawat ini dipandang sebagai sabotase terhadap pelayanan publik yang sangat vital.

Pelanggaran Berat Regulasi Internasional

Dari sudut pandang hukum, IPI menilai aksi penembakan ini sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Capt Muammar merujuk pada beberapa aturan krusial yang telah dilanggar, antara lain:

  • Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009: Khususnya BAB XIV tentang keamanan penerbangan.

  • ICAO Annex 17: Aturan internasional mengenai keamanan (security) penerbangan.

  • Chicago Convention 1944: Landasan hukum internasional yang mengatur keamanan dan keselamatan navigasi udara.

"Tindakan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, ICAO Annex 17, dan Chicago Convention 1944," tegasnya.

Evaluasi Keamanan di Wilayah Berisiko Tinggi

IPI sebenarnya telah lama menyuarakan kekhawatiran mengenai keamanan di wilayah konflik. Sejak tahun 2022, melalui seminar keamanan penerbangan di Jayapura, IPI bersama para pemangku kepentingan telah menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem keamanan di Papua. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih memerlukan pembenahan serius.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Captain Egon Erawan dan Captain Baskoro Adi Anggoro, IPI menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Muammar berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, sembari menegaskan bahwa duka ini adalah duka seluruh pilot di Indonesia.

Desakan Kepada Presiden dan KNKP

Menyikapi situasi yang kian genting, IPI memohon perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah nyata demi menjamin keamanan para kru pesawat. Selain itu, IPI mendesak Komite Nasional keamanan penerbangan (KNKP) untuk bertindak preventif. Salah satu rekomendasi ekstrem yang diajukan adalah penghentian sementara operasional di bandara-bandara yang memiliki risiko keamanan tinggi hingga ada jaminan keselamatan yang pasti bagi setiap penerbangan yang melintas.

Sumber:

Berita Terkait